Asmadi terpidana kasus pemalsuan mereka antena TV yang berhasil diringkus Tim Tabur Kejaksaan setelah lima tahun kabur.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Ringkus Dua Buronan Sekaligus yang Kabur 5-10 Tahun

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Kejaksaan  berhasil meringkus dua buronan sekaligus dalam satu hari di dua tempat berbeda, Rabu (30/9). Kedua buronan yang menghilang selama 5 dan 10 tahun  yaitu terpidana Asmadi dan Eliza Kartika Sari Nur Faizah. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan untuk terpidana Asmadi ditangkap Tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo.

“Terpidana ditangkap saat sedang berada di daerah Pergudangan Sidomulyo Jalan Kidemang Singo Menggolo Nomor 10 Buduran Kota Sidoarjo Jawa Timur,” tutur Hari, Rabu (30/9) malam.

Dikatakannya tepidana Asmadi adalah kolega dari terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi  yang sudah lebih dulu ditangkap Tim tabur kejaksaan, terkait kasus yang sama yaitu kasus tindak pidana pemalsuan merek antena TV.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor:1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, Asmadi dalam kasus tersebut dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Setelah putusan MA tersebut terpidana sempat dipanggil tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dieksekusi. Tapi tidak pernah hadir dan akhirnya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)” tutur Hari.

Sementara itu satu buronan lagi Eliza Kartika ditangkap Tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto di Perumahan Kerincing Kecamatan Secang Magelang Jawa Tengah.

Eliza Kartika (kerudung merah) terpidana kasus penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) yang buron 10 tahun saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.(ist)

Hari menyebutkan Eliza adalah terpidana kasus penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto Jawa Tengah yang dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan MA Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010.

“Terpidana yang buron selama hampir 10 tahun tidak melakukan perlawanan saat ditangkap  Tim Tabur kejaksaan,” katanya. Dia menyebutkan dengan ditangkapnya dua buronan hari ini maka jumlah buronan ditangkap sudah 84 orang sepanjang 2020.(muj)