BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). Hal itu sejalan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Percepatan program pemenuhan sanitasi mengingat saat ini baru 1,1 persen bangunan atau hunian di Kota Bekasi yang melakukan pengolahan air limbah domestiknya dengan benar yaitu, dengan cara melakukan penyedotan tanki septik secara berkala atau Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).
“Pemerintah Kota Bekasi, segera menyambungkan 60.757 saluran rumah ke Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang akan dibangun pada tahun 2020 menyusul adanya bantuan Bank Dunia sebesar Rp 2 Trilun, ujar Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Imas Amsiah, Senin (4/11/2019)
Dikatakan, bantuan itu diberikan setelah tahun 2017, Kota Bekasi menyatakan berminat untuk masuk dalam Program SPALD-T atau Sewerage System Development Bank (SSDP).
Ketersediaan Kota Bekasi itu ditandai dengan surat minat dari Wali Kota Bekasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Asia Development Bank.
Disebutkan, Kabupaten/Kota yang beminat kemudian diseleksi dan terpilih yaitu Kota Mataram, Banda Aceh dan Kota Bekasi dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 Triliun. Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit Keterpaduan Pelaksanaan, Direktorat KIP, Dirjend Ciptakarya, Kementerian PUPR saat Focus Group Discusion (FGD) kesiapan Pemda untuk program SSDP di Kementerian PUPR pada Juni 2018, tambah Imas.
Menurutnya, dari tiga kota tersisa Rp 2 Triliun untuk Kota Bekasi. Akan tetapi tergantung dari ketersediaan lahan dan cakupan area yang akan dibangun dan dilayani. Selain itu tedapat shering anggaran daerah dimana pembagiannya yaitu dari APBD dan ADB.
Shering anggaran melalui APBD Kota Bekasi itu untuk biaya penyusunan analisa mengenai dampak analisa lingkungan (AMDAL), Operasional Kelompok Kerja, Akomodasi Program, Sambungan Rumah, Pemeliharan Jaringan Sambungan Rumah, Pemenuhan Lahan untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan Pembebasan Lahan.
Untuk ADB digunakan untuk Fleksibel Study, LARAPH, Detail Engginering Design, Fisik seperti IPAL dan Pipa Utama Distribusi, Oprsional, Penguatan Kelembagaan/Operator dan Maintance selama 10 tahun.
Imas menyampaikan, saat ini, program SSDP telah masuk pada beberapa tahapan diantaranya pada Tahun 2018 yaitu telah diselesaikan Fleksibel Study dan LARAPH.
Sementara tahun 2019 penyelesaian Detail Engginering Design (DED) melalui Program Engginering Design Projeck (ESP) dan Penguatan Kelembagaan Operator pada UPTD PALD, DPKPP Kota Bekasi dengan Waternet-Belanda.
Pada Tahun 2020 mendatang segera dilakukan Amdal, Lelang Kontruksi dan Kontruksi, tambahnya.
Pembangunan SPALD-T ini telah sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu juga Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. (jonder sihotang)