Penulis : Azas Tigor Nainggolan
PengamatKebijakan Publik
JAKARTA (IndependensI.com) – Presiden Joko Widodo di depan Forum Pimpinan Daerah mengatakan dan menegaskan akan “menggigit” pihak-pihak yang masih mengganggu agenda besar yang tengah dijalankan pemerintah. Jokowi juga mengaku bisa menggigit para pengganggu itu dengan menggunakan penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau masih ada yang main-main, yang gigit saya sendiri, lewat cara saya. Bisa lewat KPK, bisa, bisa lewat Polri, Bisa lewat kejaksaan, akan saya bisikin saja di sana ada yang main-main,” kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).
Kepada para peserta, Jokowi mengingatkan kembali apa yang menjadi agenda besar pemerintahan ke depan, yakni penciptaan lapangan kerja, meningkatkan ekspor sekaligus menurunkan impor. “Jangan pernah ada yang bermain main di area ini. Saya sudah wanti-wanti betul, di area ini kalau masih ada yang main-main, saya gigit sendiri, akan saya gigit sendiri,” Presiden Jokowi menegaskan peringatannya.
“Gigit” dalam pengakuan Presiden Jokowi itu dimaksud sebagai tindakan menegakan aturan demi kepastian hukum agar terlaksananya agenda pembangunan nasional. Artinya presiden Jokowi akan mendorong aparat penegakan hukum agar bekerja secara baik dan benar. Secara khusus Presiden akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penegakan hukum lebih baik lagi. Berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk tidak mengganggu iklim investasi.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan topik: Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Kamis 31 Oktober 2019 lalu.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa agenda besar pemerintahan ke depan, yakni penciptaan lapangan kerja, meningkatkan ekspor sekaligus menurunkan impor. Agenda besar ini sejalan dan dapat diwujudkan melalu 5 visi Pembangunan Periode kedua Presiden Jokowi, yakni:
1. Pembangunan infrastruktur akan terus dilanjutkan,
2. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul,
3. Investasi harus diundang seluas-luasnya,
4. Reformasi birokrasi, dan
5. Menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.
Artinya Presiden Jokowi mengamanatkan bahwa agenda besar pemerintah itu harus dikawal serta diwujudkan. Salah satu agenda atau visi besarnya adalah suasana kepastian hukum dan penegakan hukum secara konsisten agar bisa mengundang investasi seluas-luasnya. Mewujudkan agenda besar bisa dilakukan apabila pemerintah dan aparat hukum secara kompak bisa menjalankan kelima visi pembangunan yang dicanangkan presiden Jokowi.
Nah untuk menjalankan 5 visi pembangunan di atas dapat dilakukan apabila KPK bekerja secara baik, berani dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Kinerja penegakan yang baik dari KPK sangat dibutuhkan agar bisa membuka terwujudnya agenda besar pembangunan pemerintah.
Salah satu kasus besar, adalah laporan masyarakat terhadap Dirut PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), M Sattar Taba yang terindikasi korupsi dan mengganggu investor pembangunan Pelabuhan Marunda. Kasus indikasi korupsi yang dilakukan M Sattar Taba ini jelas mengganggu iklim investasi dan mengganggu pembangunan infrastruktur pelabuhan Marunda yang mampu menyerap ribuan kesempatan bekerja dan dapat meningkatkan ekspor nasional.
Dalam hal ini PT KBN mengganggu mitra bisnisnya, investor swasta PT Karya Citra Nusantara agar bisa melakukan pengawasan manajemen sehingga bisa menggunakan keuangan semaunya. Tindakan terindikasi korupsi oleh M Sattar Taba ini sudah pernah dan sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat ke Polda Metro Jaya serta Kantor KPK.
Sayangnya perkembangan penanganan kasusnya masih mengambang begitu saja dan hingga kini KPK belum pernah memeriksa apalagi menangkap M Sattar Taba Direktur PT KBN. Padahal jelas ada dugaan unsur kerugian negera yang cukup besar. Kabarnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 lalu. Surat ini ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.
Tahap penanganan laporan atas kasus ini sudah berjalan pada tahap penyidikan, akan tetapi tidak jelas dan mengambang begitu saja hingga hari ini. Ada rumor yang muncul bahwa posisi Sattar Taba masih cukup kuat karena dijaga oleh elit penjaga kekuasaan. Faktor ini membuat KPK belum juga melakukan tindakan berani terhadap Sattar Taba walau sudah juga beberapa kali dilaporkan ke KPK.
Kedua laporan itu, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), dengan terlapor Akhmad Khusairi, Direktur Keuangan PT KCN dan M Sattar Taba Dirut PT KBN tertanggal 21 Februari 2019. Serta laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta dugaan korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33,87 miliar tertanggal 22 Maret 2019.
Nah contoh tidak bergerak dan belum bekerjanya secara baik aparat penegak hukum yakni kepolisian dan KPK ini akan menimbulkan pandangan negatif terhadap iklim investasi nasional. Pembiaran dan menggantungnya penanganan laporan indikasi korupsi oleh M. Sattar Taba ini dapat menjadi cermin buruk kinerja aparat hukum kepolisian dan KPK.
Pantas saja Presiden Jokowi mengatakan dan akan mendorong aparat hukum seperti polisi dan KPK agar lebih giat lagi “mengigit’ pihak-pihak yang mengganggu agenda besar pembangunan nasional. Maka sebaiknya segera saja KPK menindak lanjuti permintaan Presiden Jokowi agar segera tangkap dan periksa Dirut PT KBN, M Sattar Taba sekarang juga.