Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berpotensi memberikan pemasukan kepada kas negara jika Jumat (29/11/2019) besok berhasil melelang kapal Bulk Carier KM Kayu Eboni melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Banten.
Pelelangan KM Kayu Eboni yang merupakan barang hasil rampasan negara dari perkara korupsi PT PANN dengan terpidana Direktur Utama PT Meranti Maritime Henry Djuhari akan dilaksanakan di KPKNL Serang besok mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kepala PPA Agnes Triani saat ditemui Independensi.com di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2019) membenarkan pihaknya akan melelang kapal yang memiliki panjang 225 meter serta berat 39.385 ton dan kini berada di perairan Bojonegara, Serang.
“Kapal yang akan kita lelang berasal dari kasus korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara,” tutur Agnes didampingi Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional pada PPA Danang Suryo Wibowo.
Dia menyebutkan rencana lelang sebelumnya sudah diumumkan secara terbuka untuk umum dan sesuai ketentuan peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp21 miliar dari harga limit yang dibuka dengan harga sebesar Rp42 miliar.
“Kami berikan syarat ketat peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan separuh dari harga limit untuk menunjukan keseriusan mereka mengikuti lelang yang hasilnya akan masuk ke kas negara,” kata mantan Aspidsus Kejati Sumatera Selatan ini.
Sementara Danang mengatakan pemenang lelang adalah penawar tertinggi di atas harga limit Rp42 miliar. Selanjutnya pemenang diwajibkan melunasi sisa kekurangan dari uang jaminan yang telah diberikan.
“Jika tidak dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan maka otomatis kemenangannya batal. Uang jaminannya pun hangus dan masuk kas negara. Sebaliknya bagi peserta yang kalah uang jaminan akan dikembalikan utuh,” ucap Danang.
Sejauh ini, tambahnya, peserta lelang yang menunjukan keseriusannya mengikuti lelang ada tiga orang dengan telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp21 miliar.
Dikatakan Danang untuk mekanisme lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. “Jadi peserta lelang nantinya mengikuti penawaran lelang secara terbuka melalui surat elektronik atau e-Auction Open Bidding.”
Seperti diketahui kasus korupsi pemberian kredit dari PT PANN kepada PT Meranti Maritime sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarta Nomor : 92 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST tangal 23 November 2017.
Dalam kasus tersebut terpidana Henry Djuhari dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider serta harus membayar uang pengganti sebesar 19 juta dolar AS dan Rp 21 juta.
Sedangkan dari PT PANN yaitu Ibra Widianto mantan Kepala Divisi Usaha atau Direktur Operasional PT. PANN (Persero) dihukum dua tahun penjara.(MUJ)