Pulihkan Aset, Kejagung Setor ke Negara Rp1,499 T dari Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp1,499 triliun dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi dan pencucian uang kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Uang yang disetor secara simbolis oleh Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Rionald Silaban, Kamis (2/2/2023) berasal dari hasil penyelesaian barang rampasan negara kasus Jiwasraya.

Menurut Syaifudin mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) penyelesaian dan penyetoran uang hasil barang rampasan negara wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk memberi kontibusi secara masif guna pemulihan aset.

“Selain menunjukan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam upaya pemulihan aset,” ucapnya melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023).

Dia mengakui masih banyak barang rampasan kasus Jiwasraya perlu diselesaikan. “Karena itu menjadi komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya guna optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

Dia mengatakan juga untuk penyelamatan dan pemulihan aset seyoganya dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, tuturnya, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi seyogyanya dilaksanakan sejalan tahapan pemulihan aset.

“Mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian sehingga akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ujar mantan Wakil Kajati Bengkulu ini.

Dia pun meminta dukungan Direktur Jenderal Kekayaan Negara guna penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan dalam bentuk regulasi dan aturan lain.

Syaifudin mencontohkan terkait tanah yang dibebani Hak Tanggungan dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor dan pengurus barang rampasan negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Kemudian standar penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang serta regulasi dan upaya lainnya,” ujar Syaifudin dalam acara dihadiri antara lain Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Undang Mugopal, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani dan Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga.

Sementara dari kurun waktu September 2021 hingga Januari 2023, Kejaksaan melalui PPA telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp3.110.042.396.973,91.

Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan.(muj)