Kejagung Amankan Dua Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Diduga Memeras Saksi

Loading

Cianjur (Independensi.com)
Kejaksaan Agung Amankan dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama satu orang swasta karena ketiganya diduga terlibat pemerasan pada Senin (02/12/2019).

Kedua oknum jaksa dari Kejati DKI Jakarta yaitu YRM (Kepala Seksi Penyidikan Pidsus) dan FYP (Kepala Subsie Tipikor dan TPPU). Sedangkan dari pihak swasta yaitu CH.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (03/12/2019) mengatakan ketiganya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada JAM Intelijen Kejagung karena diduga memeras Muhammad Yusuf (MY) mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari

“MY dalam kapasitas selaku saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI Jakarta,” kata Burhanuddin disela-sela Raker Kejaksaan di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (03/12/2019)

Dikatakan Burhanuddin bahwa MY sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar secara tunai dan ditransfer kepada oknum jaksa YRM dan FR melalui perantara CH.

Penyerahan pertama pada 15 Oktober 2019 yang diserahkan langsung MY kepada CH di Hotel Puri Mega berupa uang 20 ribu dolar AS atau senilai Rp284 juta. Sisanya sebesar Rp216 juta ditransfer MY ke rekening CH.

Setelah itu MY pada 18 Oktober 2019 menyerahkan uang Rp500 juta kepada CH juga di Hotel Puri Mega. Kemudian, kata Burhanuddin, MY kembali diminta untuk menyerahkan uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada 2 Desember 2019.

“MY lalu menyerahkan uang Rp50 juta di Hotel Puri Mega kepada CH. Tapi uangnya belum sempat diserahkan kepada YRM dan FYP, karena CH diamankan Tim Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan
terhadap kedua oknum jaksa sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh bidang Pengawasan.

“Jika nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” kata Mukri. (MUJ)