Foto Ist

Jaksa akan Kembalikan Berkas Firli yang Belum Lengkap kepada Penyidik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim jaksa peneliti akan segera mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Masalahnya berkas perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli terkait kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo dinyatakan masih belum lengkap oleh Tim jaksa peneliti.

“Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materiil didapatkan kesimpulan hasil penyidikan belum lengkap,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto kepada Independensi.com, Selasa (26/12/2023).

Herlangga mengatakan berdasarkan kesimpulan tersebut per tanggal 21 Desember 2023 sudah dilayangkan juga surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan tersangka FB belum lengkap.

“Selanjutnya Tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari terhitung sejak hari Sabtu 23 Desember 2023 ke depan untuk menyusun petunjuk dan akan memberitahukan kepada penyidik bersamaan pengembalian berkas perkara,” ujarnya.

Dia mengatakan berkas perkara Ketua KPK non akitf Firli Bahuri sebelumnya diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2023.

Dalam berkas perkara, tuturnya, tercantum sejumlah pasal yang disangkakan kepada Firli. Yakni Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Sementara itu Firli yang belakangan mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sempat mempraperadilankan Polda Metro Jaya. Namun  kandas setelah hakim Imelda Herawati menolak permohonan Firli.

Ada sejumlah pertimbangan hakim menolak atau tidak menerima permohonan praperadilan Firli yang dibacakan dalam tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Antara lain hakim menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya selaku termohon sudah sah. Selain itu dalil atau dasar hukum yang dijadikan dasar pengajuan praperadilan dinilai kabur dan atau tidak jelas.

Selain itu mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek, dan beberapa bukti-bukti yang diajukan Firli selaku pemohon tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.

Bukti tersebut termasuk laporan penanganan perkara korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo, yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus tersebut.(muj)