Gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(foto/muj/independensi)

Praperadilannya Kandas, Kejati DKI Jakarta akan Sikapi Berkas Firli Hari Jumat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim jaksa peneliti (P-16) segera akan menyikapi berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo.

Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan Tim jaksa peneliti akan menyampaikan sikapnya itu pada hari Jumat (22/12/2023) atau tujuh hari setelah menerima penyerahan berkas tersangka FB dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jumat (15/12/2023) pekan lalu.

“Jika berkas perkaranya  dinyatakan lengkap (P21) secara formil dan materiil, maka Tim Jaksa peneliti atau Jaksa P-16 akan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua,” kata Herlangga kepada Independensi.com, Selasa (19/12/2023).

Namun, kata Herlangga, jika sebaliknya berkas tersangka FB dinyatakan belum lengkap maka Tim Jaksa P-16 beranggotakan enam orang jaksa segera akan mengembalikan kepada penyidik dengan memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

Dia menyebutkan sesuai berkas perkara yang diterima Kejati dari penyidik pada Jumat pekan lalu, tersangka FB disangka melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP.

                                                                                    Permohonan Praperadilan Kandas

Sementara itu keinginan Firli agar status dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah kandas setelah hakim tunggal Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli terhadap Polda Metro Jaya.

Ada sejumlah pertimbangan hakim menolak atau tidak menerima permohonan praperadilan Firli yang dibacakan dalam tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Antara lain hakim menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya selaku termohon sudah sah. Selain itu dalil atau dasar hukum yang dijadikan dasar pengajuan praperadilan dinilai kabur dan atau tidak jelas.

Selain itu mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek, dan beberapa bukti-bukti yang diajukan Firli selaku pemohon tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.

Bukit tersebut termasuk laporan penanganan perkara korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo, yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus tersebut.(muj)