JAKARTA (IndependensI.com) – Menyusul kasus penyelundupan barang mewah menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia, yakni Airbus A330-900, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir meminta direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) untuk mengundurkan diri jika dinyatakan bersalah.
“Sebelum ketahuan lebih baik mengundurkan diri. Nah, itu kita seperti Samurai Jepang. Tapi kalau memang bersalah ya. Kita juga musti ada praduga tak bersalah tapi kalau memang bersalah ya kami copot lah,” ujar Erick seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2019).
Dalam kasus itu, ia menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Biarkan petugas Bea dan Cukai melihat, apakah ada kasus-kasusnya yang benar-benar seperti yang dilakukan, jika benar ya harus dicopot,” ucap Erick.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia menyampaikan, salah satu pegawai yang kedapatan membawa onderdil seri terbatas (limited edition) motor Harley Davidson dan sepeda Brompton telah melakukan “self declare” atau pernyataan tentang dokumen impor.
“Saya sampaikan bahwa ada ‘sparepart’ yang dibawa karyawan. Dari barang yang dibawa itu, karyawan sudah melakukan ‘self declare’ ke Bea Cukai,” ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan mengemukakan, Garuda Indonesia menerbangkan pesawat baru, yakni Airbus A330-900 yang bertolak dari Toulouse, Prancis, pada Sabtu 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Minggu, 17 November siang. Pesawat itu mendarat di hanggar nomor 4 milik Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia.
“Jadi ketika pesawat tiba, petugas Bea Cukai dan Imigrasi sudah hadir di situ karena GMF ini bukan kawasan eksklusif. Jadi dia memang mengacu pada pabean internasional,” katanya.
Ikhsan menegaskan pihaknya siap menaati dan memenuhi semua peraturan yang berlaku terkait pegawai yang membawa barang yang diberlakukan khusus.
“Dalam kaitan itu, petugas yang on board di pesawat akan mengikuti aturan dari Bea Cukai. Akan memenuhi kalau harus membayar bea masuk dari pajak akan dibayarkan, kalau harus melakukan re-ekspor karena tidak boleh masuk maka akan dilakukan,” katanya.