Janner Marbun SH MH

Janner Marbun SH MH : Kutipan Sewa Los Terminal Tanpa Dilandasi Perda Bisa Dikategorikan Pungli

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Terminal Senapelan Type C di Pasar Kodim Pekanbaru, saat ini cenderung berobah fungsi jadi areal perdagangan berbagai kuliner. Mulai dari pedagang makanan dan minuman berupa nasi, kopi / teh, bakso, mie ayam, sate dan pedagang pakaian bekas, sepatu, mainan anak-anak dan berbagai dagangan lainnya. Dari pedagang, petugas LLAJR dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menarik sewa lokasi jualan ukuran 2,5 x 2,5 meter dengan harga Rp 300-350 ribu/bulan. Diluar sewa bulanan masih ada kutipan setiap hari sebesar Rp 7 ribu, dilakukan preman pasar.

Hal itu disampaikan Ajo dan Ira pedagang di los terminal senapelan, dan Eri petugas LLAJR Pasar Kodim serta Sunarko Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat dihubungi Independensi.Com secara terpisah di Pekanbaru. Sementara menurut Janner Marbun SH,MH Praktisi Hukum, merobah fungsi Terminal Senapelan Type C lokasi Pasar Kodim menjadi kawasan berjualan serta mengutip sewa los dari pedagang tanpa dilandasi Peraturan Daerah (Perda), bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).

Sebagaimana diketahui, saat ini, di Terminal Senapelan Type C lokasi Pasar Kodim Pekanbaru, cenderung berobah fungsi jadi tempat berjualan. Sisi kanan terminal yang seyogianya berfungsi sebagai tempat masyarakat menunggu angkutan kota, sudah dipenuhi lokasi berjualan, begitu juga dengan sisi kiri terminal yang merupakan bagian dari jalan, juga sudah dipenuhi pedagang. Semua disewakan dengan harga berfariasi. Jika dihitung dari jumlah pedagang yang berjualan di sisi kiri-kanan terminal, lebih seratusan dengan berbagai kuliner.

Deretan pedagang mulai dari jualan nasi ampera, kopi/teh, bakso, soto, sate, jualan pakaian bekas, sepatu, main-mainan anak-anak dan lain-lain itu, menyewa tempat ukuran 2,5 x 2,5 meter dari pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu – Rp 350 ribu. Sebagaimana disampaikan Ajo (52) dan Ira (32), bahwa pihaknya menyewa tempat jualannya (istilah lapak-red) dari petugas LLAJR yang setiap hari berkantor di Terminal Senapelan.

Selain bayar sewa bulanan Rp 300 ribu ke petugas LLAJR kata Ajo, mereka masih membayar kutipan sebesar Rp 7 ribu kepada preman pasar. Sehingga jumlah pembayaran setiap bulan mulai dari sewa tempat hingga kutipan setiap harinya, besarnya mencapai sekitar Rp 500 ribu. Sebenarnya kata Ajo yang juga dibenarkan Ira, kutipan itu terlalu besar bagi pedagang kecil seperti mereka, namun apa daya kutipan itu wajib diberikan karena takut sama preman.

Adanya penarikan sewa tempat di lokasi Terminal Senapelan Type C Kota Pekanbaru, diakui Ari petugas Dinas Perhubungan di kantor unit Terminal Senapelan lokasi Pasar Kodim. Menurut Ari, pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah melakukan koordinasi dengan Dispenda dan Itwilko Pekanbaru, didalam pemanfaatan lokasi terminal menjadi tempat berjualan berbagai kuliner oleh warga Pekanbaru.

Saat ditanya bahwa mengijinkan terminal menjadi lokasi pedagang dengan cara menarik sewa bulanan merupakan upaya merobah fungsi terminal, menurut Ari, hal itu tidak menjadi masalah, karena uang yang ditarik itu disetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun saat ditanya berapa semua jumlah sewa yang ditarik dari seratusan pedagang, Ari langsung berdalih. “Kami disini hanya petugas LLAJR yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke bagian terminal di kantor Dishub Kota Pekanbaru,” ujar Ari

Ditempat terpisah, Sunarko Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru diruang kerjanya mengakui, adanya penyewaan lokasi Terminal Senapelan Type C kepada para pedagang berbagai kuliner. Uang sewa itu kita jadikan sebagai PAD terminal, dimana angkutan kota didaerah itu saat ini sudah semakin berkurang. Namun perlu diketahui kata Sunarko lagi, kalaupun lokasi terminal disewakan kepada pedagang, jalur angkutan kota tetap tidak terganggu. Menyangkut fungsi terminal dirobah menjadi arena tempat berjualan, menurut Sunarko tidak terlalu bermasalah.

Sementara Janner Marbun SH,MH Praktisi Hukum di Pekanbaru dengan tegas mengatakan, tidak dibenarkan merobah fungsi terminal menjadi tempat berjualan tanpa ada landasan Peraturan Daerah (Perda). Manfaat Terminal Senapelan Type C di Pasar Kodim itu sudah jelas sebagai sarana menunggu dan tempat naik turunnya penumpang angkutan kota dari berbagai jurusan. Jika sarana terminal berobah fungsi menjadi lapak berjualan bagi pedagang, sudah jelas merugikan pemilik angkutan kota, karena tidak ada lagi lokasi penumpang menunggu datangnya angkot.

Lebih tragis, jika petugas di lokasi terminal memungut biaya sewa dari pedagang, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) apabila penarikan sewa itu tidak dilandasi Peraturan Daerah (Perda). “Pungutan apapun itu tidak dibenarkan jika tidak dilandasi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Janner Marbun dengan mimik serius.
(Maurit Simanungkalit)