Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Dok/Ist)

Garuda Indonesia Bakal Didenda Kemenhub

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan denda kepada Maskapai Garuda Indonesia karena pelanggaran aturan yang memasukan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Perancis 16 November 2019.

“Kita layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2019).

Menhub menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat. “Berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random (acak) karena ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, karena ini bukan penerbangan komersial, masih diperbolehkan kargo manifest yang tidak dicatat sejauh tidak melanggar aturan. “Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk penerbangan seperti itu, karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini kita sudah lakukan,” katanya.

Budi melanjutkan, untuk pelanggaran penyelundupan barang, penegakan hukumnya berada di ranah Bea Cukai. Hanya saja, Budi menekankan pada izin penerbangan yang tidak mencantumkan kargo tersebut. Untuk selanjutnya, Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengawasan secara intensif dalam penerbangan terutama untuk pencatatan kargo.

Tunjuk Pelaksana Tugas

Dalam kesempatan yang sama, Budi menginformasikan, Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Fuad Rizal ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama Garuda Indonesia sementara menggantikan Ari Askhara.

“Jadi sudah pada konfirmasi pelaksana tugas Dirut adalah Direktur Keuangan,” kata Budi. Pernyataan tersebut menanggapi kekosongan jabatan yang ada di posisi tertinggi organisasi Garuda, terlebih saat ini jelang musim ramai Natal dan Tahun Baru.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengatakan, tidak ada imbas langsung pencopotan Dirut Garuda kepada operasional penerbangan. “Kalau jelang Natal dan Tahun Baru enggak ada dampak langsung, operasionalnya tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Pernyataan tersebut menyusul keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.