Asosiasi Pilot Garuda Dukung Erick Thohir

PT. Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.