GRESIK (Independensi.com) – Sejumlah orang perwakilan warga Desa Petisbenem Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Surabaya Jawa Timur pada, Kamis (19/12). Untuk melaporkan Nur Sahid Kepala Desa (Kades) setempat, karena diduga melakukan penyimpangan wewenang.
Warga datang ke Kejati didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Wangsa. Dengan membawa bukti-bukti laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Petisbenem, agar laporannya tidak dianggap mengada-ada dan segera ditindaklanjuti.
Sobari (44) salah seorang warga Desa Petisbenem, mengatakan bahwa mereka melaporkan Kadesnya ke Kejati. Karena, dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan anggap semena-mena terhadap warga.
“Warga Desa Petisbenem sepakat, untuk melaporkan Kades kami yang menurut kami telah berbuat seenaknya. Dengan menjual Tanah Kas Desa (TKD), untuk kepentingan pribadi,” katanya.
“Kami ini sudah muak dengan kelakuan Pak Kades, yang seenaknya sendiri (arogan) dan tidak transparan dalam mengelolah anggaran desa. Contohnya, saat memperbaiki atau membangun jalan desa. Tidak ada satupun, warga yang dilibatkan baik sebagai pengawas pekerjaan maupun pekerja lapangan,” tuturnya.
Masak pekerjaan desa ditentukan sendiri, tanpa melibatkan warga ini kan tidak benar. Kalau seperti itu caranya jangan salahkan warga, jika curiga ada kongkalikong jahat antara Kades dengan pekerja yang ditunjuk. Gimana kita tau, besaran anggaran desa yang digunakan wong tidak transparan,” tegasnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum warga Desa Petisbenem ketua Tim Wangsa Putra Dwi Nugraha SH, MH, dan Risang Aji Baskoro SH MH membenarkan jika mereka berdua telah mendampingi warga Desa Petisbenem terkait hal tersebut.
“Ya benar, kami telah ditunjuk oleh warga Desa Petisbenem sebagai kuasa hukum. Untuk melaporkan Kedes Petisbenem Nur Sahid. Terkait dugaan penjualan tanah negara (TKD, red), yang dijual belikan kepada orang perorangan,” ungkapnya.
“Dariman kami tau, tanah itu dijual ke orang perorangan. Berdasarkan, adanya upaya meningkatkan status tanah untuk menjadi sertifikat hak milik (SHM). Melalui surat menyurat, yang diajukan Kades Petisbenem ke DPUTR Gresik. Padahal, hasil analisa kami tanah itu merupakan tanah solofalih,” tegasnya.
Akibat perbuatan Kades ini, warga Desa Petisbenem merasa telah dirugikan hak-haknya atas tanah negara itu. Padahal, warga memiliki hak untuk memanfaatkan tanah itu untuk kemaslahatan bersama bukan perorangan,” urainya.
“Surat laporan yang kami ajukan telah diterima langsung Kasi Penkum Kejati Provinsi Jawa Timur Richard Marpaung SH dan kami telah mendapatkan surat tanda terima berkas laporan,” pungkasnya. (Mor)