Kejaksaan Dorong BKPM Bangun Sistem Cegah Praktik Korupsi Dalam Kegiatan Investasi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin  sudah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk memonitor peraturan daerah yang dinilai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.

Perintah itu, kata Burhanuddin, terkait salah satu dari tujuh kebijakan strategisnya yang diterbitkan guna mewujudkan visi dan misi Presiden terkait investasi yang juga telah ditindaklanjuti dalam rakernas kejaksaan.

“Melalui pembentukan rapat komisi yang khusus membahas peran Kejaksaan mengawal iklim investasi Indonesia untuk dapat tetap kondusif,” katanya seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Alhasil, tuturnya, pembahasan dalam rakernas Kejaksaan telah ditetapkan beberapa keputusan yang berhubungan dengan kebijakan investasi untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif.

Antara lain, kata dia, Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapat berkontribusi baik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pertimbangan hukum lainnya.

Sedangkan dukungan bidang Intelijen dalam pengamanan pembangunan strategis dan bidang Pidana Khusus apabila ditemukan terdapat informasi hambatan berupa pungutan liar yang menghambat jalannya investasi.

Dia pun menyebutkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan dengan BPKM merupakan upaya nyata dalam reorientasi pemberantasan korupsi yang sebelumnya mengutamakan penindakan saat ini telah bergeser ke arah pencegahan.

“Kejaksaan juga mendorong BKPM untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi dalam kegiatan investasi di Indonesia,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Disebutkannya kejaksaan secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Walaupun tim tersebut (TP4) telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019. Namun Kejaksan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah,” ucapnya.

Antara lain, kata Jaksa Agung,
melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intel.

Selain itu, tuturnya, Kejaksan turut berkontribusi dalam melakukan monitoring perda yang tidak rama investasi yang nantinya dilaksanakan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

“Sehingga lahir usulan terhadap aturan yang tidak ramah investasi tersebut untuk di revisi atau di cabut,” katanya.

“Saya harapkan juga BKPM dapat memberikan masukan atau informasi kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi,” ucap Burhanuddin.

Ditambahkan Jaksa Agung bahwa kejaksaan juga melakukan pengamanan investasi dan penerimaan negara melalui pembukaan hotline dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejati.

Hotline dan PTSP akan menerima laporan hambatan proses investasi berupa kelambanan proses investasi yang berjalan, adanya pungutan liar atau hambatan lainnya untuk nantinya ditindaklanjuti Kejati berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan.(MUJ)