Minimal Dua Alat Bukti untuk Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank Century

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Penyelidikan kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun kembali memanas. Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjebloskan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak puas sampai disitu, Lembaga Anti Rasuah ini kembali melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa nama-nama besar seperti mantan Wakil Presiden Boediono, yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Sekitar 23 orang telah dilakukan pemeriksaan, terdiri dari unsur BI, kementerian, dan pihak swasta.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan Budi Mulya bisa menjadi acuan KPK untuk memulai penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Namun, putusan ini tidak serta-merta bisa menjerat Boediono sebagai tersangka.

“Putusan pengadilan boleh saja dapat menyebut nama orang yang melakukan tindak pidana bersama sama, seperti di putusan Budi Mulya yang menyebut nama Boediono. Akan tetapi penyebutan ini tidak otomatis dapat menempatkan orang yang disebut sebagai tersangka,” katanya dalam pesan singkat yang diterima IndependensI.com, Sabtu (17/11/2018).

Dia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ada mekanisme yang diatur oleh hukum acara pidana (KUHAP), yaitu didasarkan oleh bukti yang cukup. Dalam hal ini minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. “Artinya dengan telah disebutnya nama seseorang dalam dakwaan secara logis harus sudah ada buktinya,” tuturnya.

Penyelidikan kasus Century ini pun bertepatan pada tahun politik. Oleh karena itu, Fickar mengingatkan, jika tidak mempunyai bukti kuat, maka KPK bisa dituding bermain politik. “Tetapi jika alasannya dalam menetapkan Boediono sebagai tersangka bukan yuridis, maka bisa disimpulkan KPK telah bermain politik,” imbuhnya.