JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah telah mengalokasikan anggara untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 2020 mendatang. Dana tersebut akan digunakan untuk memfasilitasi sebanyak 102.500 rumah.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Heripoerwanto saat Konferensi Press di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (26/12/2019.
Dikatakannya, anggaran untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) di 2020 nanti sebesar Rp3,8 miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) akan dianggarkan sebesar Rp600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah.
Ia menyebut, ada pula skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp13,4 Miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
“Target tersebut sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50.000 unit. Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR,” jelas Eko.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya meningkatkan keterjangkauan kebutuhan rumah dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Keempat program yakni FLPP, SSB, SBUM, serta BP2BT tersebut saat ini telah dijalankan oleh pemerintah.
Menurut Eko, sepanjang 2015 hingga 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan FLPP sebanyak 216.660 unit dan bantuan SSB sebanyak 558.848 unit. “Pada tahun 2019, per 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit,” imbuhnya.
Hingga Desember 2019 ini, terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar didalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).
SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, dimana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi. (Tyo)