Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Kasus Korupsi Jiwasraya, MAKI: Empat Orang Layak Jadi Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada empat orang layak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya terkait program asuransi yang gagal bayar dan penempatan investasi.

“Ke empat orang tersebut berdasarkan hasil pendalaman MAKI selaku pelapor kasus Jiwasraya yaitu dua dari internal dan dua dari pihak swasta,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Kamis (26/12/2019).

Disebutkan Boyamin dari kalangan internal manajemen Jiwasraya yaitu HR dan HP. Sedangkan dua lainnya HH dan BTJ dari pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan.

Disebutkannya HR dan HP layak dijadikan tersangka antara lain karena diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten.

Selain itu, tutur dia, membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

Kemudian, kata dia, membeli saham-saham dengan resiko tinggi. Serta tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK Nomor 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.

Keduanya juga membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 Triliun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp. 2,7 Triliun.

Sementara dari pihak swasta yaitu HH, kata Boyamin, layak jadi tersangka karena telah
menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun.

“Namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 Triliun,” kata Boyamin. Kemudian bisnis saham langsung terdiri empat nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 triliun.

Adapun BTJ, jelas Boyamin, layak dijadikan tersangka karena menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 triliun. Namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp. 484 miliar.

Dikatakannya akibat perbuatan yang dilakukan ke empat orang tersebut diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp. 11,2 triliun.

“Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp. 13,7 triliun,” ucap Boyamin.

Dia pun mendesak Kejaksaan Agung yang mengambilalih penanganan kasus Jiwasraya dari Kejati DKI Jakarta untuk segera menetapkan tersangka pada Januari 2020.

“Jika tidak maka pada Pebruari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka,” ucap dia.

Masalahnya, ucap Boyamin, ketika melaporkan pertamakali kasus Jiwasraya kepada Kejati DKI Jakarta sebelum diambilalih Kejagung, MAKI telah mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan penyidikan pada bulan Juni 2019.(muj)