Terpidana Andrie Kurniawan (kaos merah) saat ditangkap aparat kejaksaan di sebuah rumah di Tasikmalaya

Ditangkap Setelah Buron 14 Tahun, Koruptor Andrie Kurniawan Jadi Penghuni Lapas Banceuy

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Buronan kasus korupsi Andrie Kurniawan akhirnya menghuni
Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, setelah dijebloskan Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung sejak Kamis (26/12/2019) pekan lalu.

Andrie yang buron selama 14 tahun dan sudah berstatus terpidana sebelumnya berhasil ditangkap di Tasikmalaya oleh Tim gabungan Pidana Khusus-Intelejen Kejari Kota Bandung dibantu Tim Intelejen Kejari Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nurizal Nurdin kepada Independensi.com, Selasa (31/12/2019) mengatakan
penangkapan terhadap mantan pegawai PDAP Provinsi Jabar ini merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 467 K/Pid/2005 tanggal 6 Oktober 2005.

MA di dalam putusannya itu menyatakan terpidana Andrie terbukti korupsi pada proyek pembangunan pabrik bentonite full activasi pada PD Agrobisnis dan Pertambangan Propinsi Jabar tahun 2000 sampai 2002 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,9 miliar.

Terpidana pun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.

Dikatakan Nurizal terhadap putusan MA yang sudah 14 tahun lalu tersebut pihaknya semula mencari-cari informasi soal keberadaan terpidana.

“Setelah diketahui berada di Tasikmalaya, Tim langsung kesana dan setelah ditangkap terpidana dieksekusi ke Lapas Banceuy, Bandung,” tuturnya.

Sementara berdasarkan catatan dengan ditangkapnya terpidana maka sudah166 buronan ditangkap sepanjang 2019 atau sudah 373 buronan sejak program tangkap buronan atau Tabur 32.1 digulirkan tahun 2018.(muj)