Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengisi testimoni buat Kejari Medan. Disaksikan dari kiri ke kanan Kajati Sumut Amir Yanto, JAM Pidum Ali Mukartono dan Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo

Cari Pihak Paling Bertanggungjawab, Kejagung Masih Dalami Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menetapkan satupun tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terkait program asuransi yang terancam gagal bayar dan penempatan investasi beresiko tinggi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan pihaknya kini masih tahap fokus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun tersebut.

“Kita baru pemanggilan (saksi) lagi. Jadi Kemarin ada 20 (saksi). yang dulu 78 (saksi) kemudian 24 (saksi). Ini kita panggil terus,” katanya kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan  Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (03/01/2019).

Dia menegaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut terutama untuk mencari pihak-pihak atau siapa sebenarnya yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi di PT Asuramau Jiwasraya itu.

Namun dia menyebutkan pihaknya sudah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka melalui Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan terhadap ke 10 orang tersebut seperti diketahui dilakukan Kejagung sejak 26 Desember 2019. Mereka yang dicegah masing-masing berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kejari Medan, Jaksa Agung didampingi JAM Pidum Ali Mukartono dan Kajati Sumut Amir Yanto serta Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo sempat meninjau sejumlah ruangan, termasuk ruangan kerja, ruang tahanan sementara serta ruang layanan PTSP.

Selain itu Jaksa Agung meresmikan Mushola Al-Nizam Kejari Medan dan meninjau Sekolah Adhyaksa Kejati Sumut di Jalan HM.Said Medan yang berada di belakang kantor Kejari, serta membuat testimoni atau catatan kenang-kenangan kunjungan kerja ke Kejari Medan.(muj)