Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman didampingi Kapuspenkum Kejagung Hary Setiono saat menjawab pertanyaan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta (foto/Independensi)

Kejagung akan Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan akan melibatkan PPATK atau Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Pastilah selain BPK, kita akan bekerjasama dengan PPATK,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (06/01/2020) malam.

Adi mengakui kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari PPATK mengenai kemana saja aliran dana terkait kasus Jiwasraya mengalir.

“Belum-belum, kita khan masih akan koordinasi dengan PPATK,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini didampingi Kapuspenkum Kejagung Hary Setiono.

Dikatakannya juga dalam kasus Jiwasraya pihaknya masih fokus tahap memeriksa saksi-saksi dan ahli sebelum nantinya menentukan tersangkanya.

“Kami kini sedang melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan merumuskan peristiwa dan mencari alat buktinya. Setelah itu nanti kita tentukan tersangkanya. Ini kan bukan perkara gampang,” ucap Adi.

Dia menyebutkan hari Senin ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, termasuk saksi Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International yang minta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Sementara enam saksi lain yaitu mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance, Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito, Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra.
​​​​​​
Ditambahkan Adi kalau pihaknya juga meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi.

“Dalam menangani perkara, kami perlu alat bukti, salah satunya adalah meminta keterangan ahli dan itu dari OJK,” katanya.(muj)