Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua dari kiri).(foto/Independensi)

Terima SPDP Pelaku Penyerang Novel, Kajati DKI Asri Janji Tangani Secara Obyektif

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan pihaknya akan menangani secara obyektif kasus dua tersangka pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Asri mengatakan hal itu kepada Independensi.com, Jumat (10/01/2020) menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kedua tersangka yaitu RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya sejak 2 Januari 2020.

“Pokoknya kami akan teliti secara obyektif bagamana perbuatan materilnya. apakah memenuhi ketentuan unsur yang disangkakan atau tidak,” tuturnya.

Asri pun seperti disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi sudah menunjuk empat Jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020.

Penerbitan surat P-16 tersebut merupakan tindak lanjut atas diterimanya SPDP No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020.

Sementara tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat, atau melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Adapun perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka RK dan RB terhadap korban Novel Baswedan terjadi pada hari Selasa 11 April 2015 sekitat pukul 05.15 WIB di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Ketika itu korban Novel diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan,” ucap Nirwan.(muj)