MAKI Desak Kejati DKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Minyak Goreng

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelundupan minyak goreng (migor) kemasan priode Juli 2021 hingga Januari 2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kalau menurut Kejati DKI dalam tahap penyidikan sudah diperoleh bukti kuat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut ya harus segera ditetapkan tersangkanya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Boyamin mengakui sebagai pihak pelapor kasus tersebut sangat kecewa berat dengan belum adanya penetapan tersangka hingga kini. “Padahal modusnya sangat terang benderang yaitu barang yang diekspor berbeda dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB.”

Dia menyebutkan dalam dokumen PEB disebutkan barang yang diekspor adalah sayuran atau vegetables. “Kenyataan yang diekspor minyak goreng kemasan yang berakibat saat itu minyak goreng di dalam negeri langka dan menjadi mahal.”

Oleh karena itu menurut dia setidaknya dalam kasus migor adanya dugaan pelanggaran hukum terkait penyelundupan. “Sehingga tersangkanya bisa disangka melakukan penyelundupan,” ujarnya.

Namun dia masih memberikan kesempatan kepada pihak Kejati DKI Jakarta untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga bulan depan. “Tapi jika sampai berlarut-larut atau malah ditutup kasusnya maka kita akan mengajukan praperadilan.”

Sebelumnya seusai melaporkan kasus migor secara online ke bidang Pidsus Kejati DKI pada 17 Maret 2022, Boyamin pernah mengungkap 23 kontainer diduga berisi migor telah terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer.

Dikatakannya dari ekspor migor tersebut keuntungan kotor eksportir ilegal perkontainer diduga sekitar Rp511 juta. Sedangkan jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang maka keuntungan bersih sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong.

“Sehingga keuntungan bersih untuk 23 kontiner diduga sebesar Rp10,350 miliar,” ucapnya seraya menyebutkan berdasarkan data diperoleh MAKI dari internal Pelabuhan Priok penyelundupan diduga dilakukan periode Juli 2021-Januari 2022.

Penyelundupan, kata Boyamin, diduga dilakukan PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM dengan jumlah minyak goreng sebanyak 7.247 karton dalam bentuk kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter dengan rincian dari 22 Juni 2021 hingga 1 September 2021.

Selain itu, ungkap dia, berdasarkan sembilan dokumen PEB sebanyak 2.184 Karton minyak goreng kemasan merek tertentu dari 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.

Juga terdapat data 23 dokumen PEB sebanyak 5.063 Karton migor kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan antara lain Hongkong dan lain-lain.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nurcahjo JM beberapa waktu lalu pernah menegaskan kalau pihaknya masih akan mengusut dan menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan pada tahun 2022, termasuk kasus migor.

Dia mengatakan untuk kasus migor pihaknya masih meminta keterangan ahli. “Selain perhitungan kerugian perekonomian negara dari BPKP,” ungkapnya dalam konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Adapun Kejati DKI Jakarta dalam kasus migor sempat menyita satu buah Kontainer berukuran 40 feet dengan Nomor BEAU 47379 6 berisi 1.835 karton minyak goreng yang diduga bakal diselundupkan ke luar negeri, Kamis (17/3/2022).

Kontainer tersebut berada di lapangan penumpukan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.(muj)