TANGSEL (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun bisa saja.
Menurut Burhanuddin kemungkinan tersebut didasari adanya tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang terkait kasus Jiwasraya yang telah dilakukan pihaknya melalui Direktorat Jendral Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Perkembangannya ada 13 orang kita sudah kita lakukan pencegahan. Jadi dimungkinkan saja (tersangka baru),” katanya menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan kantor baru Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (17/01/2020).
Dia menyebutkan pihaknya sampai saat ini juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan asset-aset para tersangka.
“Penggeledahan-penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam upaya untuk penyelamatan aset negara,” tutur mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Namun dia belum mengetahui berapa nilai aset-aset para tersangka yang telah disita dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejagung di sejumlah lokasi.
“Belum dihitung, setiap hari sekarang sampai malam kita sampai jam 3 jam 4 (menyita),” ucap Burhanuddin seraya menyebutkan aset dari salah satu tersangka tidak hanya berada di Banten.
“Sementara hampir sebagian asetnya di Banten. Tapi tidak hanya banten. Ada juga di kota Jakarta,” katanya merujuk pemblokiran 156 dokumen bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro oleh Kejagung di daerah Banten oleh Kejagung.
Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya sudah ditetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka juga sudah ditahan.(muj)