JAKARTA (Independensi.com)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kini sedang memproses pemblokiran terhadap 156 sertifikat bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/01/2020) pemblokiran aset salah satu tersangka kasus Jiwasraya itu adalah atas permintaan Kejaksaan Agung.
Diakui Himawan permintaan untuk pemblokiran kepada pihaknya baru diterima sekitar seminggu yang lalu. “Tapi sepertinya sudah mulai diproses,” ucap Himawan disela-sela jumpa pers terkait kegiatan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN.
Rakernas diisi juga dengan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama di bidang hukum antara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun Himawan mengaku tidak tahu secara persis berapa jumlah aset milik Direktur Utama PT Hanson International ini yang diminta diblokir Kejaksaan Agung.
Alasannya karena sampai saat ini belum sampai ke mejanya dan masih di Pusat Data dan Informasi atau Pusdatin Kementerian ATR/BPN. “Nanti akan saya cek dulu,” tuturnya.
Hanya saja ditegaskan Himawan bahwa kementeriannya siap bekerja sama dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya.
Sebelumnya seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejagung melalui penyidik Pidana Khusus sudah mengajukan permintaan blokir terhadap 156 sertifikat bidang tanah milik BT.
Dokumen-dokumen tanah milik Benny ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus Kejagung di sejumlah tempat yang berlangsung hingga Rabu (15/01/2020) malam.
Hari mengatakan 156 sertifikat bidang tanah yang diminta diblokir berada di dua lokasi wilayah Banten yaitu 84 sertifikat bidang tanah ada di daerah Lebak dan 72 lainnya berada di Tangerangi.
Dia mengakui terhadap tanah-tanah milik tersangka BT belum dapat disita karena ada mekanismenya. “Jadi harus dicek dulu apakah itu barang-bukti jadi agunan kredit apa tidak. Yang penting diblokir dulu agar tidak dipindahtangankan.”(muj)