Pengamat Hukum IndiGo Network Radian Syam : Pemerintah Wajib Memenuhi Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Keputusan Presiden Jokowi membatalkan program vaksinasi gotong royong individu berbayar diapresiasi sejumlah pihak. Salah satunya, Pengamat hukum dari Indigo Network, Radian Syam.

Menurut Radian,  kesehatan adalah hak warga negara dan pemerintah wajib memenuhi layanan kesehatan,  salah satunya dengan menyediakan vaksinasi Covid 19 gratis bagi masyarakat.

“Saya sangat memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang membatalkan vaksin berbayar untuk rakyat indonesia,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7/2021).

Diingatkan Radian, keputusan itu sesuai dengan konstitusi yang menyatakan, kesehatan adalah hak warga negara.

Ia mengutip Pasal 4 dan 5 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebut, setiap orang berhak atas kesehatan.

Pasal 15 UU itu juga menegaskan, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.“Dalam hal ini, pemerintah sudah menyediakan vaksinasi gratis. Hal ini juga patut diapresiasi,” ucapnya. 

Pengamat Segudang Pengalaman

Sebagai pengamat Radian akan tetap fokus mengawal program-program pemerintah demi kemaslahatan rakyat.

Dengan segudang pengalamannya, Pria kelahiran Jakarta tanggal 14 Februari 1979 ini merupakan alumni S1 Fakultas Hukum (FH) Usakti, S2 FH Universitas Indonesia (UI), S3 FH Usakti, ini akan tetap mengawal kepentingan masyarakat. 

Radian pernah menjadi wakil dari Usakti untuk mengikuti pelatihan Bela Negara dimana kerjasama antara Kementerian Pertahanan dengan Kementistek Dikti, bahkan pernah menjadi salah satu penanggap utama pada seminar nasional PPRA LX Lemhanas.

Radian pun yang aktif di bidang ke pemiluan dari semenjak kuliah pada Tahun 1999 menjadi Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta Pusat dan Tahun 1999 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Kotamadya Jakarta Pusat.

Dari tahun 2006 hingga tahun 2015 menjadi Dosen Luar Biasa di FH Universitas Trisakti dan Tahun 2015 mengabdi pada almamaternya sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, dengan bidang keahlian Hukum Tata Negara. Tahun 2017-2019 sebagai Asisten I Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Tim Ahli dari Akademisi Materi Debat Publik Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Bengkulu Tahun 2015. TIM Peneliti Kajian Yuridis Putusan DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) Tahun 2017. Anggota Tim Seleksi (TIMSEL) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pada Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017.

Di tahun 2018 menjadi salah satu anggota Tim Seleksi (TIMSEL) penambahan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Tahun 2018 Pemateri dalam Kegiatan Empowering Asia Forum 2018 Youth Leadership Forum For Democracy di Seoul Korea Selatan. Aktif mengikuti seminar, Konfrensi Hukum Tata Negara Nasional, menulis buku (Buku Pengawasan Pemilu; Konsep, Dinamika Dan Upaya Ke Depan Untuk Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Dan Berkualitas Tahun 2020; Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas 11 Tahun 2006), Jurnal, Kolom Opini di Media serta menjadi narasumber, moderator, memberikan Keterangan Ahli pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020. Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP) Provinsi DKI Jakarta Unsur Masyarakat 2021-2022.

Seiring berjalannya waktu Radian bersama teman-temannya yang memiliki visi misi yang sama dalam menjaga keutuhan NKRI dimana bukan hanya kritik tapi juga memberi solusi bagi setiap persoalan bangsa, mendirikan IndiGo Network.

Dalam keterangannya Radian juga memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo membatalkan vaksin berbayar untuk rakyat indonesia.