JAKARTA (Independensi.com)
Sidang korupsi terdakwa Andri Salman mantan Direktur Umum Administrasi dan Keuangan PD Pasar Martabat Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat Senin (20/01/2020) menghadirkan dua saksi dari Dewan Pengawas.
Dalam kesaksiannya keduanya yang diperiksa secara terpisah yaitu Bambang Suhadi (Ketua Dewas) dan Rusjaf Adimenggal (anggota Dewas) memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa Andri Salman.
Menurut saksi Bambang bahwa dalam penjaminan aset kepada pihak lain harus sesuai aturan pemerintah, termasuk persetujuan dari dewan pengawas dan walikota.
“Karena ada nilai tertentu yang dijadikan jaminan aset kepada pihak lain. Jadi direksi harus mengajukan dulu jaminan kepada walikota melalui badan pengawas,” tutur saksi.
Disebutkannya juga aset yang dijaminkan sudah dicairkan dan masuk ke kas daerah PD Pasar pada 31 Mei 2019. Saksi tidak tahu siapa yang melunasi kredit jaminan deposito yang dipinjamkan ke pihak ketiga.
Terkait kerjasama penjualan garam dari PT Fast Media yang pernah saksi tanyakan ke bagian keuangan dan saksi lihat dari arus kas tidak pernah ada keuntungan ke PD Pasar.
“Yang ada hanya bunga simpanan dan deposito yang disimpan di bank HIK,” kata saksi Bambang di depan majelis hakim.
Sementara saksi lain Rusjaf mengatakan dalam laporan keuangan tidak tercatat penempatan penyertaan modal di depositokan atau disimpan di bank mana. “Yang ada hanya keuntungan yang masuk ke dalam rekening”.
Selaku dewan pengawas saksi menyatakan juga tidak pernah mengetahui adanya pengadaan garam yang dilakukan pihak ketiga. “Benar bahwa pernah diaudit. Tapi hasil audit tersebut saksi tidak tahu,” tutur saksi.
Rusjaf menambahkan segala bentuk kerjasama dilakukan PD Pasar dengan pihak ketiga harus sepengetahuan dewan pengawas.
Sebelumnya terdakwa Andri Salman didakwa jaksa penuntut umum Gani Alamsyah dari Kejari Bandung melakukan korupsi pada 2017. Modusnya terdakwa telah menjaminkan aset PD Pasar Bermartabat Kota Bandung berupa bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar.
Tujuannya untuk pembiayaan pengadaan garam PT Fast Media Internusa di BPR Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Bandung dengan nilai pembiayaan sebesar Rp1,4 miliar.
Namun belakangan diketahui PT Fast Media tidak pernah mengadakan perjanjian kerjasama dengan PD Pasar melainkan kerjasama secara pribadi terdakwa Andri.
Selain itu dalam menjaminkan deposito milik PD Pasar untuk membiayai PT Fast Media Internusa dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Badan Pengawas PD Pasar atau Walikota Bandung selaku pemilik asset tersebut.(muj)