JAKARTA (Independensi.com)
Setelah hampir tiga tahun buron Hary Subagyo terpidana korupsi pembangunan sarana GOR terpusat pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong, Bengkulu tahun 2008-2009 berhasil ditangkap, Jumat (24/01/2020).
Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat mengatakan penangkapan itu mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 2860 K/Pidsus/2015 tanggal 7 Juni 2016.
Dalam amar putusannya itu MA menghukum terpidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp6,3 miliar.
Dikatakan Hari bahwa setelah ditangkap terpidana sekitar pukul 18.55 WIB langsung diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bengkulu untuk menjalani hukuman.
Ditambahkannya bahwa terpidana adalah buronan pertama yang ditangkap pada tahun 2020 melalui program tangkap buronan (Tabur) 33.1.
Atau sejak awal program tabur tahun 2018 sudah 371 buronan berbagai kejahatan berhasil ditangkap. Terdiri dari 207 buronan ditahun 2018 dan 164 buronan ditahun 2019.(muj)