![]()
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Sarudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal dan Paras, dalam persidangan menghadirkan 4 orang saksi. Yakni, Tjong Cien Sieng, selaku pelapor, M Lutfi selaku Sekdes Manyarrejo, 2 orang mantan staf PPAT Novi dan Ica.
Dalam keterangannya sebagai saksi, pelapor Tjong Cien Sieng mengatakan dirinya memiliki tanah seluas 32.751 meter persegi di Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ia beli dari Budi pada tahun 2010 silam.
“Setelah lunas saya balik nama yng mulia. Kemudian pada tahun 2015 sertifikat saya di agunkan ke Bank. Tapi pada tahun 2021 lunas. Pada tahun 2023 saya dihubungi oleh Parurian Jackson dengan dalih pergantian Sertifikat. Atas petunjuknya Parurian Jackson akhirnya saya datang ke kantor notaris Reza pada bulan Mei 2023 untuk menyerahkan Sertifikat,” tuturnya di persidangan.
Tjong Cien Sieng ketika diperlihatkan beberapa surat-surat oleh majelis hakim ada surat yang dibenarkan jika surat tersebut dirinya menandatangani. “Saya tidak pernah datang ke kantor BPN. Saya hanya menyerahkan Sertifikat ke kantor notaris Reza atas perintah Parurian Jackson,” ujarnya.
Tjong Cien Sieng menambahkan, selain Parurian Jackson ada juga Caris yang mengurus sertifikat miliknya. Setelah saya mau ngambil sertifikat saya kaget, sebab ukurannya berubah, dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. “Secara surat ukurannya sudah dikembalikan seperti semula, namun secara fisik belum, karena masih dipagar. Saya tidak tahu siapa yang pasang pagar,” ungkapnya.
Tjong Cien Sieng menguraikan, ketika ditanya oleh majelis hakim soal laporan ke Polres Gresik. Dirinya melaporkan atas kehilangan tanahnya. “Saya juga akan melaporkan Caris sama Parulian Jackson tunggu giliran untuk dilaporkan ke polisi. Sebab saya meyakini mereka berdua juga terlibat,” timpal kuasa hukum pelapor.
Sementara Saksi Ica dan Novi selaku mantan staf Reza tidak tahu menahu tentang kasus ini yang menyeret mantan bosnya. Namun dirinya tidak menampik menandatangani surat kuasa dan beberapa surat. “Itu dapat perintah dari pak Budi ayah dari Reza,” ujarnya.
Rochiatul Jannah (Ica) menambahkan, dirinya mengambil SHM ke BPN karena disuruh oleh Pak Budi Riyanto, dan tahunya pekerjaan itu adalah pekerjaannya Pak Budi, bukan Pekerjaan dari Resa.
“Semenjak itu, saya tidak pernah melaporkan dan memberitahu pak Resa ketika sebelum dan sesudah mengambil SHM di BPN. Pada saat saya mengambil SHM di BPN, pak Resa tidak berada di Kantor,” jelasnya.
Novie Daniah juga menambahkan, dirinya mengaku menerima SHM Asli No. 149, Foto copy KTP, dan Foto copy KK dari Tjong Cien Sing pada tanggal 5 Juni 2023. Pada tanggal 5 Juni 2023, Tjong Cien Sing datang ke Kantor Resa Andrianto dan bertemu dengan Pak Budi Riyanto. Saat itu Resa sedang tidak ada di Kantor, dan Pak Budi duduk di dalam ruangan Resa bersama dengan Tjong Cien Sing.
“Setelah itu Pak Budi mengarahkan Tjong Cien Sing untuk menyerahkan SHM kepada saya, dan Pak Budi menjelaskan kepada saya bahwa SHM itu akan dilegalisir untuk pengukuran ulang. Oleh saya kemudian dibuatkan tanda terima,” jelasnya.
Menurut Novie, sudah konfirmasi ke pak Resa terkait tanda terima dan SHM itu. Namun hal ini dibantah oleh pak Resa yang menunjukkan bukti screenshoot percakapan WA antara saya dan pak Resa pada tanggal 5 Juni 2023. “Saya saat itu hanya wa 1 kali menyebutkan. Pak, ini ada Legalisir untuk peningkatan, dan tidak pernah menjelaskan legalisir itu sesungguhnya untuk Pengukuran ulang,” ungkapnya.
Muchamad Lutfhi sebagai Sekdes Manyarrejo mengatakan, sekitar bulan Juni 2023, Charis Wicaksono datang ke kantor desa menemui Lutfhi dan meminta tandatangan Lutfhi, Muhammad Ubaidillah, dan Achmad Fachri pada gambar ukur yang dibawa Charis Wicaksono saat itu. Charis Wicaksono meyakinkan Luthfi bahwa tandatangan Lutfhi, Ubaidillah, dan Fachri itu untuk saksi proses ukur ulang tanah.
“Saya tidak tahu kalau tanah di dalam Gambar Ukur itu adalah tanah milik Tjong. Dikiranya tanah itu milik Kodaland, karena yang meminta tandatangannya waktu itu Charis. Saya sudah kenal dengan Charis karena sebelumnya memang sering datang ke Kantor Desa untuk mengurus perizinan PT Kodaland. Dan memang yang mewakili PT Kodalan buat koordinasi dengan Kantor Desa selama ini selalu Charis,” ungkapnya.
Muchamad Lutfi menambahkan, dirinya meyakini bahwa yang membawa gambar ukur ke Kantor Desa itu Charis. Bukan Deva. “Saya tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan Resa. Sewaktu Charis ke Kantor Desa untuk minta tanda tangan, Tidak ada Deva maupun Resa,” jelasnya.
Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.
Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga sebagai korban.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban. (Mor)
