Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah.(foto/muj/Independensi)

Direktur Penyidikan Bocorkan Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

Hanya saja Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan, Senin (27/01/2020) malam, masih enggan membeberkan siapa saja dan dari pihak mana saja yang akan menjadi tersangka baru kasus Jiwasraya.

Febri beralasan pihaknya harus hati-hati dan masih akan lebih dahulu melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru Jiwasraya.

“Termasuk soal penerapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus Jiwasraya yang akan diputuskan dalam gelar perkara pekan depan,” ucap mantan Kajari Bandung ini.

Namun dia sedikit memberikan bocoran mengenai calon-calon tersangka baru yaitu orang-orang yang dianggap membantu atau turut serta (pasal 55) terhadap transaksi saham yang sekarang disidik dan sudah jadi lima tersangka.

“Jadi kami hati-hati dalam menetapkan tersangka baru. Mereka (tersangka baru) itu dengan alat bukti yang ada haruslah yang benar-benar merugikan Jiwasraya,” ucapnya.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya sudah menetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka ditahan.(muj)