Aktifitas di perusahaan pupuk PT Petrokimia Gresik

PG Tegaskan, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Alokasi Pemerintah

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Petrokimia Gresik selaku perusahaan solusi agroindustri holding Pupuk Indonesia memasuki musim tanam awal tahun 2020, telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Nomor 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada 2 Januari 2020 lalu. Alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2020, ditetapkan sebesar 7,94 juta ton,” kata Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono, Selasa (28/1).
“Dalam Permentan itu, berisi aturan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi. Kemudian, pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi membagikan alokasinya ke tingkat Kabupaten atau Kota.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten atau Kota melalui SK Dinas Pertanian setempat membagikannya ke tingkat Kecamatan. Dengan peraturan-peraturan itulah yang menjadi pedoman bagi kami dalam menyalurkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Terkait alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang di berbagai daerah, Yusuf menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi secara nasional dalam dua tahun terakhir memang menurun.
“Tahun 2018 lalu, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Alokasi kemudian turun kembali menjadi 8,87 juta ton di tahun 2019 dan di tahun 2020 ini kembali turun menjadi 7,94 juta ton,” ujarnya.
“Penurunan alokasi ini, berdampak secara merata hampir di seluruh daerah tak terkecuali Jawa Timur. Sebab, Petrokimia Gresik secara prinsip senantiasa siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi penugasan dari pemerintah,” tuturnya.
“Dari 7,94 juta ton alokasi pupuk bersubsidi nasional, Petrokimia Gresik mendapat alokasi penyaluran sekitar 4,17 juta ton,” ucapnya.
“Perlu diketahui bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah, petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar dan tergabung dalam kelompok tani (Poktan) yang sudah menyusun Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK),” pungkasnya. (Mor)