Pemasangan Reklame Pengumuman Putusan MA

Kiai Fatoni Pertahankan Lahan Miliknya, Dengan Cara Pasang Reklame Pengumuman Putusan MA

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Sebuah rekalame berukuran besar yang bertuliskan hasil putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI, dipasang oleh Kuasa Hukum Achmad Fathoni disejumlah titik lahan sengketa yang tersebar diwilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur, Kamis (30/1).
Yusten Yembormiase selaku Kuasa Hukum Achmad Fathoni mengatakan, pemasangan papan pengumuman hasil putusan perdata Mahkamah Agung (MA) diharapkan ada kejelasan sengketa lahan kepemilikan aset-aset milik Achmad Fathoni, warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
“Pemasangan papan pengumuman putusan perdata MA yang berada di lahan kosong, tepatnya di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas atau samping timur Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.
Kemudian papan pengguman lain, juga dipasang di pintu gerbang Perumahan ABR Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik dan di dalam perumahan ABR,” ujarnya.
Pemasangan putusan perdata MA ini lanjut Yusten, merupakan hasil perjuangan panjang Kiai Fathoni (Achmad Fatoni) untuk mendapatkan kembali aset-asetnya.
“Hampir selama 11 Tahun menghadapi kasus hukum perdata dan pidana, sejak kasus perdata di Pengadilan Negeri Gresik sampai ke Mahkamah Agung (MA) telah diputus inkrah, sesuai putusan perdata MA, No.118PK/PDT/2019, tanggal 10 April 2019,” ungkapnya.
“Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali oleh tim tergugat, yaitu Njono Budiono, Slamet Suryono, Candra Wiyogo, Soeharyanto dan lainnya,” tuturnya.
Menurut Yusten, selama belasan tahun ini, Kiai Fathoni selaku  pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR) telah didholimi. Sebab, putusan perdata telah dimenangkan dan inkrak pada 10 April 2019. Namun, bersamaan dengan itu, menyusul putusan MA soal pidana yang dilaporkan oleh pada tergugat.
“Dalam putusan pidana umum MA, Kiai Fathoni harus menjalani hukuman badan selama 2 tahun, 6 bulan. Seharusnya, kalau putusan perdata sudah dimenangkan semua oleh Kiai Fathoni. Maka perkara pidana umum harus gugur demi hukum. Untuk itu, kita sudah bersurat ke MA untuk membebaskan Kiai Fathoni,” tegasnya.
Dari pemasangan papan pengumuman hasil putusan perkara perdata MA itu, aset-aset tanah milik Kiai Fathoni telah kembali utuh. Seperti aset lahan perumahan ABR sekitar 23 hektar dan lahan kosong di samping Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik seluas 7 hektar. Aset-aset itu nilainya hampir dua triliun bisa kembali ke tangan yang berhak, yaitu Kiai Fathoni,” urainya.
“Pemasangan papan pengumuman hasil putusan perdata MA, atas inisiatif Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Mayjen TNI Purn. Djoni Lubis. Oleh Pak Ketum DPP Meyjen TNI Purnawirawan Djoni Lubis, kami diperintahkan untuk memasang papan putusan ini dan foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sehingga, tidak ada lagi sengketa lahan dan masyarakat dapat memiliki hak tanahnya kembali,” pungkasnya. (Mor)