JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengapresiasi maskapai Batik Air yang telah mendukung upaya evakuasi WNI yang masih berada di Provinisi Huabei, China.
Menyikapi penyebaran wabah virus Corona (2019-nCoV) di China, melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/1), telah diputuskan Upaya evakuasi terhadap WNI yang masih berada di Huabei, China.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan misi evakuasi WNI dari Huabei merupakan misi kemanusiaan, oleh karena itu Novie mengapresiasi berbagai pihak yang telah ikut mendukung terlaksananya misi tersebut, khususnya kapada maskapai Batik Air.
Penunjukan Batik Air sebagai operator yang akan mengangkut WNI dari Huabei karena Batik memiliki izin penerbangan rute regular dari Indonesia ke Wuhan. Dari Indonesia, maskapai yang memiliki izin rute reguler ke Wuhan hanya Sriwijaya dan Lion Grup. Selain itu, misi evakuasi ini akan mengikutsertakan 245 orang WNI termasuk crew pesawat dan tim kesehatan dengan sekali penerbangan, oleh karenanya dibutuhkan operator yang memiliki pesawat wide body dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Batik Air yang menjadi operator pengangkut juga telah dilengkapi fasilitas Cabin Air Filter yang berfungsi untuk menyaring virus tertentu di dalam pesawat, termasuk virus Corona. Crew juga akan dilengkapi dengan pakaian pelindung yang telah disiapkan oleh lembaga terkait.
Proses evakuasi akan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga, dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan dukungan maksimimal terhadap pelaksanaan misi dengan memastikan ketersediaan armada pesawat pengangkut WNI dari Huabei,” kata Novie.
Novie menjelaskan, evakuasi juga tengah dilakukan oleh sejumlah negara lain terhadap warga negaranya yang kini masih berada di China, khususnya di Wuhan. Organisasi kesehatan dunia, WHO, dan organisasi penerbangan internasional, ICAO, telah menetapkan penyebaran virus Corona (2019-nCoV) sebagai global epidemic.(wst)