Ahmad Muzaki Maulana warga Perum Banjar Sari Asri, Desa Banjar sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik Jawa Timur pelaku penculikan anak saat diamankan aparat Kepolisian.

Gagal Culik Anak, Seorang Pemuda Babak Belur Dihajar Massa

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Ahmad Muzaki Maulana (25) warga Perum Banjar Sari Asri, Desa Banjar sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik Jawa Timur. Babak belur dihajar massa, setelah diketahui warga menculik seorang anak.

Peristiwa itu bermula saat seorang bocah perempuan bernama Sely Atalia Wahyu Kirana (9), yang diduga menjadi korban penculikan itu. Sedang membeli makanan ringan di sebuah warung di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

Tiba-tiba didekati oleh pelaku yang mengendari mobil Daihatsu Sigra, lalu menarik korban dan memaksanya masuk kedalam kendaraan. Korban yang meronta sambil berteriak-teriak menangis, menarik perhatian warga dilokasi kejadian.

Mengetahui aksinya diketahui warga, pelaku langsung tancap gas mobilnya menuju Jalan Raya Cerme. Namun, naas sebelum jauh meninggalkan lokasi kejadian mobil yang ditumpangi pelaku terjebak kemacetan didepan perlintasan rel kereta api.

Warga yang mengejar akhirnya berhasil menghentikan mobil untuk menyelamatkan korban dan mengeluarkan paksa pelaku. Hingga akhirnya pelaku menjadi bulan-bulanan massa yang sudah tersulut emosinya saat mengetahui jika pelaku adalah seorang penculik anak.

Tak hanya itu, mobil pelaku menjadi sasaran amarah massa sehingga mengalami ringsek dan seluruh kacanya hancur. Beruntung amuk massa itu bisa redah, saat polisi datang untuk menenangkan dan mengamankan pelaku yang sudah terkapar dengan kondisi penuh luka.

Terkait peristiwa dibenarkan oleh Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat dikonfrontir membenarkan. “Benar, ada percobaan penculikan dengan motif tergiur oleh iming-iming imbalan uang jutaan,” ucapnya, Selasa (4/2).

Saat diintrogasi lanjut Kusworo, pelaku mengaku sedang mendapat pesanan dari kenalannya seorang perempuan bernama Vida warga Jawa Barat yang baru dikenalnya melalui MI Chat.

“Jadi pelaku ini, belum perna sama sekali bertemu dengan orang yang memesan dan pengakuannya baru pertama kali melakukan aksinya itu,” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang Undang  (UU) Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Mor)