Foto ilustrasi

Kasus Pemotongan Gaji PNS Menguap, IDR Bakal Lapor KPK

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Informasi Dari Rakyat (IDR), Choirul Anam akan melaporkan kasus dugaan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp150-200 rupiah dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kabupaten Gresik Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Alasanya, kasus pemotongan gaji PNS itu menurutnya sangat layak ditindaklanjuti oleh penyidik karena unsur-unsurnya terpenuhi. Sayangnya kasus yang sekarang kembali dipersolakan oleh sejumlah pihak ini tidak mendapat respon dari penegak hukum yang ada di Gresik.
“Dibanding dengan kasus pemotongan insentif di BPPKAD yang saat ini telah menyeret dua tersangka. Padahal, kasus pemotongan gaji PNS dilingkup Dinkes dinilainya lebih penting untuk diungkap. Jika hukum hanya di pilah dan di pilih sesukanya tanpa ada pembuktian di meja hijau maka keadilan itu hanya omong kosong,” kata Anam, Rabu (5/2).
“Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, sambil menunggu respon. Jika tidak ada, maka kami akan mebawa kasus ini ke KPK. Karena dibanding dengan kasus pemotongan insentif di BPPKAD dan pemotongan gaji PNS,” ujarnya.
“Sebenarnya pemotongan gaji ini lebih mengerikan, tapi faktanya kasus pemotongan gaji hanya berhenti di hearingnya DPRD Gresik. Sedangkan, kasus pemotongan insentif sudah ada satu dipenjara dan satu dijadikan tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut Anam, IDR tidak membela siapapun, tetapi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab, pemotongan insentif di BPPKAD ada kesepakatan pegawai dan memiliki payung hukum.
“Pemotongan Insentif BPPKAD ada kesepakatan dan bahkan ada payung hukumnya yakni Perda. Sedangkan kasus pemotongan gaji pegawai Puskesmas tidak ada landasan hukumnya. Mestinya jika kasus pemotongan insentif dibawa ke ranah hukum, apalagi kasus pemotongan gaji PNS ?. Nah, lalu adilnya dimana kalau hukum seperti ini ?. Hukum hanya di pilah dan pilih,” tegasnya.
“Kami meminta kepada penegak hukum agar semua kasus ini ditindaklanjuti, agar hukum tegal tidak hanya dimulut tanpa realisasi. Penegakan hukum jangan hanya dimulut saja, tapi buktikan bahwa negeri ini masih ada hukum yang bisa dipercaya rakyat,” pungkasnya. (Mor)