Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Sita Barang Berharga dari Rumah Tersangka Jiwasraya Syahmirwan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim pelacak aset kembali menyita aset-aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.

Salah satunya aset yang disita dari tersangka Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Hari Setiyono mengatakan, Rabu (05/02/2020) malam aset yang disita dari tersangka Syahmirwan berupa barang berharga dari dalam rumahnya
di Jalan Delima III No. 9 Curug Rt 005 / 008 Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Selain itu, kata Hari, tim pelacak aset melacak aset-aset para tersangka di tiga desa di Kabupaten Lebak yaitu di Desa Sukamanah, Desa Nameng dan Desa Cimangeteng.

Sementara Tim Penyidik yang lain kembali menggeledah Kantor PT Hanson International di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Soedirman Nomor Kav-28 RT. 04 RW. 02 Kuningan, Karet Jakarta Selatan, 10920.

Disebutkan Hari sejumlah saksi juga diperiksa. Diantaranya
Franky Tjokrosaputro adik dari tersangka Benny Tjokrosaputro.
Franky salah satu dari sembilan saksi yang diperiksa Rabu.

Saksi lain yaitu Rina mariatna, Sekretaris Pribadi dari Benny Tjokrosaputro). Kemudian saksi Hence Gunawan Kosasih dan Djasmanto Halim (nominee grup tersangka HH ).

Selain itu Supandi Widi Siswanto dan Veny Indrawati (Komisaris Independent PT. SMR Utama 2012 s/d 2015), Phang Djaja Hartono (Dir. PT. Gunung Bara Utama).

Dua saksi lainnya yaitu Utomo Puspa Suharto (Komisaris dan Direktur PT. Topanz Investment ) dan Johan Siboney Handoyono (Dir Financial PT. Gunung Bara Utama).(muj)