JAKARTA (independensi.com) DPP Organda mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL (over dimension over loading) di Indonesia sekaligus pengaturan larangan penggunaan kendaraan ODOL di Indonesia.
Larangan itu juga berlaku untuk pembangunan proyek pemerintah dan BUMN sebagai landasan action kementrian terkait.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta Kamis (13/2 mengusulkan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis, lewat Kementrian Perhubungan segera menetapkan tahapan dan penentuan batas akhir toleransi terhadap operasional kendaraan ODOL di jalan .
Selebihnya Kementrian BUMN dan Perindustrian secepatnya menyusun system biaya distribusi logistic dengan memperhatikan kendaraan Non ODOL
DPP Organda juga memandang perlu faktor keberlangsungan system transportasi Indonesia dan mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kebijakan Toleransi Kendaraan ODOL di Indonesia
DPP Organda mengamati, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas terutama dipicu oleh ketidakmampuan system pengereman karena kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.
Sementara itu system rantai pasok di Indonesia masih menggunakan standar pada distribusi barang dengan menggunakan ukuran biaya pada kondisi ODOL
Memperhatikan fenomena tersebut dengan memperhatikan faktor keselamatan jalan, faktor transportasi berkelanjutan (sustainable transport), serta faktor keberlangsungan usaha (sustainability financial) pada sector industry transportasi.
“Jika kecelakaan angkutan logistik diatas terjadi sebagai akibat ODOL, karena kelalaian dalam menjalankan ketentuan yang semestinya dijalankan, sudah saatnya semua pihak mawas diri dan melakukan langkah korektif yang sistematis agar menghindari kejadian serupa ke depan,” kata Ateng.
Masalah ini tidak bisa terlepas dari dukungan industri kendaraan dan pendukungnya. Semua harus mengambil langkah nyata, agar dapat tercipta anti ODOL di industri angkutan logistik jalan raya dengan baik.
Terkait kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 arah Jakarta terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL) , Ateng Aryono sangat prihatin atas kejadian yang terus berulang.
Menurutnya pemerintah harus mulai tegas melakukan tindakan hukum kepada siapun yang melanggar aturan. “Kalau perlu dengan tangan besi” tandasnya
Kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan.
hDPP Organda sudah berulang kali mengimbau kepada anggotanya agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi. Seperti potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun.
Para pemangku kepentingan sangat menyadari bagian vital dalam sebuah perusahaan transportasi adalah sumber daya manusia. Oleh karena itu perlindungan terhadap sumber daya manusia sangat diperlukan dalam sebuah perusahaan.
Kecelakaan di Cipali menunjukkan alpanya perusahan terhadap alat ukur risiko kecelakaan kerja dengan metode identifikasi bahaya menggunakan Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA).
Dengan menggunakan metode Hazard Identification and Risk Assessment potensi bahaya bisa diidentifikasi dan diperhitungkan resiko kerugian atau potensi bahaya . Dengan demikian dapat dilakukan langkah antisipasi sekaligus mecegah timbulnya potensi bahaya demi mengurangi resiko kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
Kasus Cipali dengan patahnya as roda pastilah bukan hal yang tiba-tiba terjadi, dapat dipastikan memberikan muatan dalam truck tidak sama dengan kapasitasnya.
DPP Organda mendukung program Pemerintah untuk peremajaan angkutan umum barang termasuk untuk beralih dengan penyesuaian kendaraan multiexel dan anti ODOL (overdomensi dan oveload).
“Kendaraan multiexel dinilai cukup bagus selama mematuhi ketentuan muatan dengan sumbu terberat tidak melebihi 10 ton karena beban kendaraan dan barang muatannya terdistribusi ke beberapa sumbu yang ada,” kata Ateng
Demi investasi ke depan, para pelaku usaha siap membeli kendaraan dengan spesifikasi multiexel, meskipun saat ini kendaraan yang ada dengan spesifikasi lama tetap diizinkan beroperasi. (hpr)