Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis. (Ist)

Polda Riau Akan Jemput Paksa Wakil Bupati Bengkalis

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis yang saat ini sedang diusulkan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis menggantikan Bupati Amril Mukminim yang saat ini sudah ditahan penyidik KPK, juga terancam akan ditahan.

Hal itu terkait ketidak hadiran Muhammad yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak  menghadiri panggilan pertama dan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan menjemput paksa Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Muhammad. Hal itu dilakukan, karena sudah dua kali dipanggil, Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pipa itu, tidak menggubrisnya.

“Sudah dua kali dilayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka, namun Muhammad Wakil Bupati Bengkalis itu tidak pernah hadir,” kata Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau

Menurut Sunarto, surat panggilan pertama dilayangkan tidak mendapat respon, begitu juga panggilan kedua yang seyogianya Muhammad diperiksa pada hari Senin (10/2), namun tetap tidak mendapat respon. Saat ini, penyidik berusaha menghubungi pengacara tersangka, sebab sudah dua kali dipanggil tidak pernah hadir tanpa ada keterangan apapun. Sesuai aturan, hukum, bila sudah dua kali dipanggil tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dilakukanj upaya penjemputan paksa. “Upaya penjemputan paksa akan dilakukan bila tidak ada keterangan, karena sudah dua kali dipanggil tidak datang ,” tegasnya

Sebagaimana diketahui, Muhammad dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau pada tahun 2013 lalu.

Kasus ini bermula berkat adanya laporan Lembaga Swadaya Masdyarakat (LSM) yang melaporkan proyek senilai sekitar Rp 3,4 miliar, setelah ditelusuri proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Terkait kasus ini, sudah 3 orang yang sudah dijerat bahkan perkaranya sudah memasuki tahap persidangan. Mereka antara lain Sabar Stavanus Direktur PT Panatori Raja selaku rekanan proyek, Edy Mufty Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Proyek ini dilaksanakan ketika tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Saat ini Muhammad menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis berpasangan dengan Amril Mukminim selaku Bupati yang saat ini sudah ditahan penyidik KPK.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2020 lalu kepada Muhammad sudah dilayangkan panggilan pertama, namun tersangka tidak hadir. Panggilan kedua 10 Februari 2020 dilayangkan dan mulai pagi penyidik sudah menunggunya, namun hingga malam, tersangka yang menjabat sebagai Wabup Bengkalis itu tidak hadir.

Ditempat terpisah, Sudarman Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi Setdaprov Riau membenarkan jika Wakil Bupati Bengkalis Muhammad saat ini sedang di usulkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis untuk menggantikan Bupati Bengkalis Amril mukminim yang tersandung kasus korupsi dan saat ini ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengusulannya sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena sesuai ketentuan, jika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, maka secara otomatis wakil yang menggantikannya.

Sementara mengenai status Wakil Bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, menurut Sudarman tidak ada masalah, karena Wabup belum ditahan, dan jika nanti ditahan maka Sekdakab yang menggantikan sebagai Plt.Bupati. Kalau untuk itu tidak ada masalah, beliau masih belum ditahan.

Dan jika Muhammad nanti ditahan, ya Sekda lah yang jadi Plt.Bupati. Karena untuk penunjukkan Penjabat (Pj), menurut mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini tidak dapat dilakukan, sebab penunjukkan dilakukan jika masa tugas atau jabatan kepala daerah habis.

“Kita tidak bisa meminta petugas untuk pejabat Bupati Bengkalis, karena masa tugas kepala daerahnya belum habis,” ujar Sudarman.

Pengirim berita : Maurit Simanungkalit