JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Heru pun seperti biasa seusai diperiksa tetap bungkam dan tidak mau meladeni sejumlah pertanyaan wartawan ketika keluar dari Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (18/02/2020) malam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan HH kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan hari ini adalah pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya pada Selasa (11/02/2020).
Selain tersangka, tutur Hari, tim penyidik juga memeriksa 12 saksi dan 15 orang pemilik rekening saham atau single investor indentification yang keberatan atas pemblokiran rekening saham miliknya.
Salah satu saksi yang diperiksa, kata Hari, yaitu Patrick Joachim Reinhard selaku Konsultan Pajak dari tersangka Hary Prasetyo.
Kemudian Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT Pool Advista Asset Management) dan Baskoro Qomarul Andi (Pimpinan Kelompok Institusional Banking Bancassurance Bank Pembangunan Daerah DIY ).
Saksi lainnya yaitu Ratna (sales PT. Royal Investium), Micheal Ivan Chamdani (Head of Research PT. Maybank), Ifan Samuel (Tim Pengelola Investasi PT. GAP Capital) dan
Meitawati Edianingsih, SH. (Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas ) dan
Willy (Sales PT. CIMB Niaga Sekuritas).
Selain itu juga diperiksa saks dari Jiwasraya yaitu Agustin Widhiastut (Kadiv Keuangan dan Investasi) dan Anggoro Sri Setiaji (Kasi Pasar Modal).
Sementara dua saksi lainnya masing-masing Guntur Putra (Dirut PT Pinnacle Persada Investama) dan Rudi Lolo (pengelola saham Tersangka BTj/Benny Tjokrosaputro)
Adapun 15 12 pemilik SID yang keberatan rekening saham miliknya diblokir antara lain
Y Hendro Dwipurwanto, Rusli, Tan Tjoe Liang, Grace Suwondo dan Lani Juliasari.
Kemudian Rinijani Sentosa, Jeny Kosasih, Suhardi Gunawan Halim, Tjomo Tjengundoro Tjeng serta Pantja Ratna Setiodjojo ;
Selain itu Lily Swandayani, Yohan Kristanto, Novi Haris, Eddy Kosasih dan Inawati Sentosa
Hari menambahkan dari 12 saksi yang diperiksa, lima saksi pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai atau belum cukup keterangan yang diberikan.
“Sedangkan sisanya sebanyak tujuh orang baru diperiksa perdana,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.(muj)