Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kampar.Kabupaten Riau

Lima Desa Dikuasai Rohul, Kepsek dan Kades Mengadu ke DPRD Kampar

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Polemik di lima desa yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, masih terus berkelanjutan.

Walaupun Menteri Dalam Negeri telah memutuskan bahwa lima desa (Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Nuara Intan) masuk wilayah Kabupaten Kampar melalui Permendagri nomor 39 tahun 2015, namun hingga saat ini, persoalan di lima desa belum kunjung tuntas.

Salah satunya mengenai keberadaan sekolah dan perangkat desa hingga saat ini masih di kuasai jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Persoalan ini terungkap dalam hearing atau rapat dengar pendapat antara para kepala sekolah dan kepala desa dari lima desa dengan Komisi II DPRD Kampar dipimpin Tony Hidayat yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar di ruang banggar DPRD Kampar.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri Nandang Pryatna pejabat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kampar dan Iman Farid Kepala SD 036 Tanah Datar.

Menurut Iman Farid, pihaknya sangat kecewa melihat kondisi lapangan dimana sikap Pemerintah Kabupaten Kampar yang cenderung kurang peduli terhadap keberadaan kelima desa yang selama ini dipertahankan.

Sikap pemerintah Kabupaten Kampar berbanding terbalik dengan perhatian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terhadap perangkat yang mereka tugaskan di daerah itu.

Kepala Dinas Rohul selalu aktif berkunjung untuk melihat dari dekat bagaimana keberadaan petugasnya di lapangan, sementara petinggi dari Kabupaten Kampar tak pernah menunjukkan batang hidungnya.

Iman menegaskan, pihaknya sangat kecewa terhadap aparat Pemerintah Kabupaten Kampar, apalagi saat hearing yang dilakukan saat ini, tidak satu orang-pun pejabat untuk ikut mendengar aspirasi kami dari lapangan. Pemda Kampar sepertinya tidak serius merebut lima desa itu masuk Kampar.

Lebih lanjut Iman menjelaskan, selama pihaknya ditugaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD 036 Tanah Datar, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, apalagi keberadaannya kurang mendapat dukungan dari pejabat Kampar.

Sedangkan Pejabat Disdik Rohul, terus berkunjung ke daerah itu. Boleh dibilang, hubungan tenaga pendidik di lima desa dengan Kepala Dinas Pendidikan Rohul, sangat baik, luar biasa akrabnya.

Kepala Dinas Rohul menekankan terhadap tenaga pendidiknya dilapangan, agar tetap tidak bergeming jika ada sesuatu yang datang dari Pemerintah Kabupaten Kampar.

Menyikapi berbagai keluhan yang disampaikan tenaga pendidik dan para Kepala Desa yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Kampar di lima desa yang bertikai tersebut, Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat mengatakan, akan menyampaikan keluhan tersebut kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar.

Tony Hidayat yang saat itu didampingi Habiburrahman sekretaris Komisi II DPRD Kampar dan sejumlah anggota Komisi II yaitu M Kasru Syam dan Morlan Simanjuntak menegaskan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Kampar.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 lalu, Mendagri melalui peraturan nomor 39 tahun 205 tentang kode dan data wilayah telah menetapkan bahwa lima desa yang sebelumnya bersengketa antara Pemkab Rohul dengan Pemkab Kampar, ditetapkan berada dalam kewilayahan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Dengan demikian, Kecamatan Tapung Hulu terdiri dari 14 desa antara lain Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin, Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto.

Putusan itu sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Kampar, Riau. (Maurit Simanungkalit)