Kementerian PUPR Bersama Kemenhub, Korlantas Polri, Waskita Toll Road, dan Asosiasi Jalan Tol melakukan foto bersama dalam kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara di Jalan Tol, di Plaza Tol Mertapada, ruas Tol Kanci-Pejagan Senin (24/2/2020)

Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol Kembali Digelar

Loading

CIREBON (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bersama Kemenhub, Korlantas Polri, Waskita Toll Road,  dan  Asosiasi Jalan Tol melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara di Jalan Tol, acara ini berlangsung di Plaza Tol Mertapada, ruas  Tol Kanci-Pejagan  Senin (24/2/2020).

Sosialisasi kampanye keselamatan dalam berkendara di Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) yang telah diluncurkan sejak Desember 2019 bertujuan mengampayekan keselamatan berkendara di jalan tol.

Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto kepada awak media  mengatakan, “Kalau dengar kata ODOL dulu asumsinya di kamar mandi ternyata Over Dimension Over Load. Ini kampanye pelanggaran  ODOL masuk tol.”

Kita sebagai pemain baru, lanjut Herwidiakto,  awalnya menganggap dengan banyaknya truk ODOL dilarang masuk tol pemasukan jadi berkurang. Setelah sekarang agak mendalami, ODOL ternyata menimbulkan merugikan bagi kami.

Herwidiakto lebih lanjut melaporkan bahwa dari semua ruas yang di bawah Waskita Toll Road,  golongan  1 sekitar 89 persen dari semua kendaraan yang masuk ruas tol,  11 persen untuk golongan 2 sampai golongan  5. “Dibanding Jasa Marga, Japek masih jauh  persentasinya.”

Sementara Agita Widjajanto Anggota Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR dalam sambutannya mengatakan Kampanye ini merupakan tindak lanjut terhadap penerapan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol yang telah dilakukan pada November 2019 lalu oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).

“Pada hari ini, melalui langkah nyata aksi berkeselamatan yang telah kita lakukan adalah merupakan hasil dari persiapan dan perencanaan bersama 5 Instansi yang menandatangani MoU pada bulan November lalu. Sesuai dengan pesan Menteri Basuki untuk melakukan tindak lanjut disertai langkah penindakan secara tegas,” kata Agita.

 

Sebagai upaya meningkatkan langkah nyata keselamatan berkendara di Jalan Tol yang ada di seluruh Indonesia, urai Agita  BPJT  juga melakukan penindakan pada kendaraan yang melebihi kapasitas kecepatan, beban kendaraan, dan kualitas kendaraan yang digunakan di Jalan Tol sesuai peraturan yang ada.

” Keselamatan berkendara adalah segalanya sesuai dengan peraturan yang sudah ada, tinggal kita melaksanakan  secara konsisten”, lanjut Agita.

“Rencananya  setiap bulan akan dilakukan kampanye keselamatansemacam  ini selama setahun kedepan. Harapannya dapat semakin mengurangi jumlah korban jiwa kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan yang secara kecepatan tidak memenuhi syarat masuk ke Jalan Tol”, pungkas Agita.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono mengatakan, ketika program ini diluncurkan aturan dan ketentuan kendaraan yang layak melintas di Jalan Tol sudah ada sebelumnya. Namun, terus ditekankan terhadap konsistensi pelaksanaan dari aturan tersebut.

“Ada lima pesan kunci yang ingin kami sampaikan dalam kampanye kali ini, yaitu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu, setuju untuk turunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol, setuju untuk tertib kecepatan berkendara di jalan tol, setuju untuk tertib berkendara di jalan tol, dan setuju untuk tertib over dimensi menuju zero over load di jalan tol,” imbuhnya.

“Kampanye ini tidak bisa dilakukan oleh ATI dan BUJT, harus dilakukan secara bersenergi oleh semua instansi yang terkait”, lanjut Kris.

Dalam Kapanye hari ini dilakukan pula upayakan  penindakan tegas bagi pengemudi yang melanggar aturan berkendara di jalan tol dengan muatan berlebih atau ODOL.