Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Kejagung Periksa 18 Petugas dari Bank Bekerjasama Dalam Transaksi Saham Terkait Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna mengungkap secara gamblang kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa sejumlah petugas bank di Gedung Pidsus,  Jakarta Selasa (25/02/2020)

Petugas bank yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak 18 orang. Terdiri dari petugas bank swasta dan dari Bank pemerintah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan di Jakarta, Selasa (25/02/2020) para petugas bank tersebut diperiksa dalam rangka untuk dimintai data-data rekening bank.

“Terutama bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham yang diduga terkait kasus Jiwasraya,” tutur Hari.

Hal itu, katanya, sesuai rilis
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus pekan lalu bahwa dalam minggu ini akan diperiksa dan dimintai data rekening bank yang digunakan untuk proses transaksi jual beli saham terkait kasus Jiwasraya

Ke 18 petugas bank antara lain dua dari Bank Arta Graha Internasional masing-masing Riza Permana dan Adhyaksa Sitepu.

Selanjutnya Tutok Walter S Saragih (PT. Bank Ina Persada), Pujo Ari Wibowo (PT. Bank ENZ Indonesia), Tommy Novel A (PT Bank Permata), Edri Mayardi (PT Bank J Trust Indonesia) dan
Wahyu Wardhanakusuma (PT. Bank Pan Indonesia).

Kemudian Fatahillah M Kanam (PT. Bank CIMB Niaga), Yudi Setiadi Agustian (PT Bank MNC / PT. Bank ICB Bumiputera), Gentur Prakoso (PT. Bank BRI), Ferry Edward Muliatua Gultom (PT Bank Mega) dan Prinanda Syakhabani (PT. Bank BTN) ;

Selain itu David Grygorius Ginting ( PT Bank National Nobu), Luthi Putra Firdandhi (PT. Bank BNI), Riska Rety, SH. MH. (PT. Bank Bukopin), Stefanus Angga Winarsa (PT. Bank Mandiri), Liem Antonius (PT. Bank BCA) dan Ludowi Ryan Basundara Halim (PT. Bank Panin).(muj)