Tim Tabur Kejati DKI Giliran Tangkap Oknum Pegawai Kemenkes Korupsi Anggaran 2010

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menangkap salah satu buronannya. Kali ini giliran terpidana kasus korupsi anggaran pada Kementerian Kesehatan Tahun 2010 yakni Devi Sarah binti Agus Bakri.

Mantan staf dan PNS pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan pada Kementerian Kesehatan ini ditangkap setelah sembilan tahun buron di rumahnya Jalan Gugus Depan, Bekasi Jawa Barat pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 18.07 WIB.

“Saat diamankan terpidana Devi Sarah bersikap kooperatif dan setelah itu langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, Kamis (16/3/2023)

Budi menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 yang menghukumnya empat tahun
penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adapun kasus yang menjerat terpidana terkait Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia pada Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes dalam penggunaan anggaran atau DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar.

Anggaran digunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal sebesar Rp291 juta, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas sebesar Rp608 juta, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah sebesar Rp797 juta dan penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes sebesar Rp.1 miliar.

Namun, tutur dia, kenyataannya sebagian anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan.

“Seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan digunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK),” ucapnya.(muj)