JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjanji secepatnya akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Novel Baswedan yaitu RKM (Rahmat Kadir Mahulette) dan Ronny Bugis (RB) kepada pengadilan.
“Secepatnya kita akan limpahkan berkas kedua tersangka kepada pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra kepada Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/02/2020).
Asri menyebutkan saat tim jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka. “Kalau sudah selesai disusun segera kita limpahkan bersama berkas perkaranya.”
Dia mengakui kedua tersangka tetap ditahan setelah dilakukan penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tim JPU. “Keduanya kita titip di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok,” ucapnya.
Sebelumnya tim JPU, Selasa (25/02/2020) telah menerima penyerahan kedua tersangka berikut barang-bukti kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dari penyidik Polda Metro Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka RKM dan RB yang merupakan oknum anggota polisi aktif dinyatakan lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil oleh tim JPU.
Adapun tuduhan yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu melakukan kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat, atau melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan RKM dan RB dengan cara menyiram air keras kepada Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitat pukul 05.15 WIB di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara. Korban saat itu baru mau pulang ke rumahnya setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.(muj)