Sejarah Dayak Libatkan 40 Penulis

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penulisan buku: “Sejarah Dayak” dan “Kamus Bahasa Dayak – Indonesia – Malaysia” melibatkan 40 orang dari Indonesia dan Malaysia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO), Dr Yulius Yohanes, M.Si, Jakarta, Senin malam, 2 Maret 2020.

Menurut Yulius, riset dan penyusunan buku selama dua tahun, 2020 – 2021, peluncuran awal tahun 2022, menandai dimulainya Perayaan Hari Bahasa Ibu Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sela satu dekade yang berakhir tahun 2032.

“Tujuan penulisan memperkenakan Kebudayaan Suku Dayak pada tingkat regional, nasional dan internasional,” ujar Yulius Yohanes.

Yulius Yohanes, penulisan buku “Sejarah Dayak” dan “Kamus Bahasa Dayak – Indonesia dan Malaysia” berdasarkan keputusan rapat Dayak International Organization dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) di Telang Usan Hotel, Kuching, Sarawak, Malaysia, Jumat, 10 Januari 2020.

Secara teknis, dalam rapat di Kuching diputuskan, Program Kerja DIO di Indonesia dijabarkan MHADN.

Dikatakan Yulius Yohanes, ketetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 12239, tanggal 17 November 1999, dimana setiap tanggal 21 Februari tiap tahun sejak tahun 2000 sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional, implikasinya tidak hanya menghidupkan kembali bahasa komunikasi tiap-tiap suku bangsa, tapi lebih luas yang titik berat lain masalah sejarah kehidupan sosial, ekonomi dan politik Suku Dayak.

Dijelaskan Yulius Yohanes, orang Dayak sebagai bagian integral masyarakat dari berbagai suku bangsa di Benua Asia, menganut trilogi peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Trilogi peradaban kebudayaan dimaksud, membentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat (berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara).

Pembentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat dimaksud, lahir dari sistem religi yang bersumber doktrin atau berurat berakar dari (legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak), dengan menempatkan hutan sebagai sumber peradaban.

Dalam aplikasi peradaban, diterangkan Yulius Yohanes, berladang dengan sistem bakar adalah bagian dari sistem religi Dayak. Apabila bagian dari sistem religi dimaksud, berupa buka ladang dengan sistem rotasi atau gilir balik yang selalu diliputi aspek religi Dayak, dituding sebagai perbuatan perbuatan kriminal dari Pemerintah Indonesia, tentu membuat orang Dayak marah.

Sebagai manusia beradat, tentu, ada suasana kebatinan orang Dayak terusik di balik praktik kriminalisasi 6 peladang Dayak di Pengadilan Negeri Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Direncanakan ribuan warga Dayak se Kalimantan menggelar demonstrasi menyambut sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Sintang, Senin, 9 Maret 2020.

Hak komunal orang Dayak sebagai penduduk asli ada di dalam pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 12230, tanggal 17 Nopember 1999 tentang pelestarian Bahasa Ibu, dan Deklarasi Masyarakat Adat Perserikatan Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007. (Aju)