Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Empat Pejabat BEI Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Empat pejabat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Ke empat pejabat BEI tersebut diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan 17 saksi lainnya dan satu dari petugas bank.

“Pemeriksaan para saksi-saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya karena belum dianggap cukup,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Ke empat saksi dari BEI yaitu Goklas Alphon T (karyawan), Irvan Susandy (Kadiv Operasional Perdagangan), Adi Pratomo Aryanto (Kadiv Penilaian Perusahaan I) dan Endra Febri Styawan (Kanit Pemeriksaan Transaksi).

Sementara 17 saksi lainnya antara lain Ferry Budiman Tanja Tan (Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas Asia), Marsangap P. Tamba (Direktur PT. Danareksa Investment Management), Soehartanto (Direktur PT GAP Capital 2016-sekarang), Muhammad Karim (Direktur PT GAP Asset Management) dan Irsanto Aditian Soeraputra (Direktur PT. Corfina Capiltal)

Kemudian saksi Ghea Laras Prisna (Karyawan PT. Harvest Time),
Glen Riyanto (Instutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas), Rosita (Agen PT. Etrading Indonesia)

Selain itu saksi Murdito (Karyawan Bank Jateng), Dwi Bambang Wicaksono (eks Kabag Bancassurance Divisi Wealth Management PT. Bank BRI) dan Gempur E Widiansyah (Wealth Managemnet Division Head KEB Hana Bank Juli 2019–sekarang).

Tim penyidik juga memeriksa M Yusuf Wibosono (Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan),
Dadan Kuswardi (Pemeriksa Aktuari pada Kemenkeu RI), Agus Subekti (PT Pupuk Kaltim).

Lainnya yaitu saksi Imran Muntaz (broker), Arisandhi Indro Dwisatio (broker) dan Luthfi Putra Firdandhi (antar berkas Tersangka Syahmirwan).

Sementara pejabat bank yang diminta data rekening bank terkait kasus Jiwasraya yaitu Diah Puspitaningrum (PT. Bank China Construction Indonesia) menyusul pejabat dari bank yang sama pada pemeriksaan 26 Februari 2020 atas nama Agus Setiawan Tjahjadi.

“Sehingga sampai hari ini petugas atau pejabat bank yang diminta data rekening bank sebanyak 31 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.(muj).