Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak ‘Panic Buying’

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Pacara pengumuman pemeintah bahwa ada dua Warga Negara Indonesia positif terjangkit virus Orona (Covid-19) telah menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

Dibeberapa negara yang warganya positif Covid 19 mengakibatkan pembelanjaan bahan pokok secara berlebihan (panic buying).

Pemerintah memahami jika saat ini ada kekhawatiran di tengah masyarakat setelah ada WNI yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona. Masyarakat jadi khawatir sulit untuk dapat ke luar rumah sehingga terjadi kepanikan dalam berbelanja bahan pokok.

“Untuk itu pemerintah mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengambil sikap, termasuk untuk tidak melakukan panic buying,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Jakarta Selasa (3/3)

Mendag menjamin saat ini barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) dijamin ketersediaannya dengan harga yang stabil.

Guna menjamin pasokan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok.

Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton. Sedangkan izin impor untuk gula kristal mentah (GKM) yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton yang dapat memenuhi kebutuhan hingga Mei 2020.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan Permendag No. 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Tiongkok” guna meminimalisasi penyebaran covid-19 melalui kegiatan importasi.

Pemerintah menetapkan pelarangan impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah Covid-19 mereda.

“Pemerintah menyadari antisipasi dampak penyebaran virus Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang memerlukan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha terkait bapok, maupun masyarakat.

Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat tetap tenang, tidak perlu belanja berlebihan, dan selalu menjaga kesehatan,” jelas Mendag.

Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan ekspor yang terkait dengan antisipasi dampak virus corona terhadap perdagangan, Mendag menekankan tidak ada larangan ekspor untuk produk masker ke pasar dunia.

Namun, pemerintah mengimbau para eksportir dalam negeri untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masker di Indonesia saat ini.

Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker dan hand sanitizer, pemerintah mengimbau para produsen barang tersebut untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat. “Imbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan penjual pengecer,” tegasnya. (hpr)