Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/Independensi)

JAM Pidsus: Perkara Korupsi yang Menjadi Tunggakan akan di Evaluasi dan Identifikasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah perkara dugaan korupsi yang selama ini menjadi tunggakan bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung segera akan dituntaskan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang baru Ali Mukartono.

Namun sebelum dituntaskan Ali mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan evaluasi dan identifikasi terhadap kasus-kasus tersebut.

“Jadi satu-satu kita lakukan evaluasi dan identifikasi yang menjadi tunggakan. Kan gak mungkin berbarengan,” katanya kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (03/03/2020) malam.

Dia menyebutkan evaluasi dilakukan untuk mengetahui kendalanya dimana dan cara mengatasinya bagaimana. “Karena itu Tim penyidik supaya memaparkan lebih dulu.”

Ali menegaskan jika kendalanya bisa diatasi maka penanganan perkaranya dilanjutkan. “Tapi jika masih ada kelengkapan apa-apa ya kita lengkapi dulu,” katanya tanpa merinci jumlah tunggakan perkara korupsi.

Seperti diketahui ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini tidak jelas nasibnya. Seperti kelanjutan kasus Bansos dan Dana hibah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.

Kemudian kasus PT Indosat Mega Media (IM2) dengan tersangka dua mantan Dirut PT Indosat yaitu Jhonny Swandi Syam dan Hari Sasongko serta pihak korporasi PT IM2.

Setelah sebelumnya lebih dulu diadili mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto yang telah diganjar dengan hukuman delapan tahun penjara.

Meskipun untuk tersangka korporasi, Ali Mukartono sudah menyatakan kalau dibawa ke pengadilan dikhawatirkan akan diputus nebis in idem karena diadili dalam kasus yang sama.

“Masalahnya pihak korporasi PT IM2 selaku tersangka sudah dibebankan untuk membayar kerugian negara atau uang pengganti,” katanya.

Disebutkannya putusan untuk membayar kerugian negara Rp1,3 triliun berbarengan dengan putusan terhadap orangnya dari Direksi PT IM2.

Selain itu kasus lainnya terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009 yang disidik ulang di era Jaksa Agung HM Prasetyo.

Setelah sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengabulkan praperadilan yang diajukan dua tersangkanya yaitu mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.(muj)