JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung mengalami dilema untuk melakukan upaya hukum luar biasa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis bebas kasus korupsi oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Masalahnya, kata JAM Pidsus Ali Mukartono, putusan Mahkamah Konstitusi melarang jaksa untuk PK dan yang berhak PK sesuai Undang-Undang hanya terpidana atau ahli warisnya.
“Karena itu sangat dilematis. Apa kita harus taat Undang-Undang atau kita terobos,” tutur Ali kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (04/03/2020) malam saat ditanya langkah Kejagung atas sejumlah putusan bebas korupsi.
Diantaranya vonis bebas sampai pada tingkat kasasi oleh MA terhadap tujuh terdakwa kasus pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,8 triliun.
Ali mengakui beberapa waktu lalu jaksa pernah melakukan terobosan dengan ajukan PK. “Tapi itu sebelum ada putusan MK. Sekarang bagaimana,” ucapnya.
Pihaknya akan melihat sejauhmana kemanfaatan pengajuan PK. “Kalau banyak kemanfaatannya akan kita coba. Tapi kalau peluangnya tidak ada buat apa juga,” kata mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.
Ali pun menegaskan adanya putusan bebas kasus korupsi bukan selalu karena ketiadaan alat bukti. “Tapi juga karena ada beda pandangan antara hakim dengan jaksa.”
Seperti dalam kasus korupsi Dana Pensiun pegawai PT Pupuk Kaltim, dikatakan Ali, hakim mengatakan dana pensiun bukan uang negara. “Sebaliknya jaksa menyatakan itu uang negara.”
“Jadi itu sifatnya berbeda pandangan, bukan karena ketidakmampuan jaksa untuk membuktikannya,” ujar Ali yang tidak sependapat jika jaksanya harus dieksaminasi atas vonis bebas tersebut.
“Kalau berbeda pendapat nggak. Kecuali kalau tidak profesional baru kita eksaminasi. Harus dilihat dong antara tidak mampu membuktikan dengan beda pendapat,” ucap Ali.
Dia mengaku pernah mau dieksaminasi terkait putusan bebas seperti Dapen PT Pupuk Kaltim saat menyidangkan kasus PT Petral anak perusahaan Pertamina.
“Tapi saya waktu itu tidak mau dieksaminasi karena berbeda pendapat dengan hakim soal status itu uang negara atau bukan,” katanya.
Seperti diketahui untuk kasus korupsi Dapen PT Pupuk Kaltim yang diduga merugikan keuangan negara Rp175 miliar pihak Kejagung mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan.(muj)