JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung tidak berdiam diri dan sampai saat ini masih terus melacak serta menelusuri aset-aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Masalahnya nilai aset para tersangka yang sudah disita baru senilai Rp13,1 triliun. Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun.
“Memang belum mencukupi untuk pengembalian kerugian negara. Karena itu Tim asset tracing masih mencari aset-aset para tersangka untuk disita,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (11/03/2020) malam.
Febri menyebutkan ada kabar baik dari laporan terakhir yang diterimanya dari Tim penelusuran aset yaitu masih ada aset-aset para tersangka yang masih bisa disita.
Hanya saja dia tidak mau membeberkan aset-aset dari tersangka siapa saja yang akan disita untuk mencukupi pengembalian kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun tersebut.
“Saya belum bisa menjelaskan. Karena tim penelusuran aset masih bekerja di lapangan,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.
Disebutkannya juga upaya lain dilakukan pihaknya dengan meminta bantuan Tim Pusat Pemulihan Aset (TPA) mengupayakan bagaimana caranya bisa memblokir rekening-rekening atau perusahaan-perusahaan para tersangka di luar negeri.
Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka. Tiga diantaranya dari pihak Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra. (muj)