Kejagung Terima dan Segera Teliti Berkas OJ Ferdy Sambo Cs

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini menerima penyerahan berkas tujuh tersangka kasus dugaan Obstruction of Justice (OJ) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Salah satu dari ketujuh berkas tersangka atas nama mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga otak pembunuhan terhadap Brigadir Joshua di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terhadap ketujuh berkas tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) pada JAM Pidum dalam waktu 14 hari.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara para tersangka dapat dinyatakan lengkap atau belum, baik secara formil maupun materiil (P-18),” tutur Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Dia menyebutkan selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-undang, Tim Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun ketujuh berkas tersangka kasus Obstruction of Justice atas nama:
1. Tersangka FS (Ferdy Sambo), dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
2. Tersangka BW (Baiquni Wibowo), dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
3. Tersangka ARA (Arif Rahman Arifin) dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
4. Tersangka CP (Chuck Putranto), dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
5. Tersangka HK (Hendra Kurniawan), dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
6. Tersangka AN (Agus Nurpatria), dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
7. Tersangka IW (Irfan Widyanto), dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.

Adapun ketujuh tersangka disangka melanggar pasal 49 jo pasal 33 atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau para tersangka disangka dilakukan melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.(muj)